Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diminta tegas, kala bergulirnya kecaman pada siaran TV sinetron Suara Hati Istri yang menokohkan remaja 15 tahun sebagai istri muda.
Hal tersebut masuk dalam delapan poin kesepakatan pertemuan antara Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), KPI, dan Lembaga Sensor Film (LSF) yang berlangsung Kamis (3/6).
"Komisi Penyiaran Indonesia agar memberikan sikap yang tegas sesuai ketentuan yang berlaku," bunyi salah satu poin kesepakatan dalam keterangan pers yang diterima CNNIndonesia.com tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertemuan tersebut melahirkan delapan kesepakatan antara tiga lembaga terkait, yaitu:
1. Meningkatkan kualitas Perlindungan Anak di lembaga penyiaran dan jaringan media sosial milik lembaga penyiaran;
2. Memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak dalam pengembangan bakat dan minat, sebagai pekerja seni termasuk memperhatikan peran dan adegan yang dilakukan oleh anak harus sesuai dengan tahapan usia dan perkembangannya;
3. Memastikan Perlindungan Anak dalam proses perencanaan produksi, produksi dan penayangan;
4. Mengintegrasikan Perlindungan Anak dalam kebijakan dan proses sensor film dan Iklan film;
5. Memberikan Edukasi kepada lembaga penyiaran, rumah produksi, dan pekerja seni terkait perlindungan anak;
6. Komisi Penyiaran Indonesia agar memberikan sikap yang tegas sesuai ketentuan yang berlaku;
7. Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, memastikan perlindungan khusus anak diberikan kepada pemeran sesuai kebutuhannya;
8. Melakukan telaah dan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran lainnya.
KPI sebelumnya telah merespon gaduh protes masyarakat terkait sinetron yang tayang di stasiun TV Indosiar tersebut, dan mengaku telah menerima klarifikasi dari pihak Indosiar.
Tindak lanjut dari Indosiar atas polemik tersebut adalah mengganti pemeran dalam tiga episode mendatang.
Dalam klarifikasi yan diterima KPI, Direktur Program Indosiar Harsiwi Ahmad, Indosiar akan selalu mengingatkan pihak rumah produksi untuk menggunakan artis dengan usia di atas 18 tahun untuk membawakan peran tokoh yang sudah menikah.
Dalam waktu dekat, KPI menyebut akan memanggil perwakilan Indosiar dan rumah produksi untuk memastikan komitmen perbaikan yang telah disampaikan.
Kecaman publik hingga saat ini masih terus mengalir, Hingga Kamis sore (3/6) setidaknya 61 ribu orang telah menandatangani petisi penghentian sinetron Suara Hati Istri.
Petisi diketahui dibuat oleh akun bernama Alyzza pada Rabu (2/6)dengan alasan serial yang mengisahkan poligami tersebut "tidak sepantasnya" menggunakan "seorang aktris di bawah umur memerankan karakter dewasa, terlebih lagi karakter yang sudah berkeluarga."
"Bukan soal cocok atau tidak cocok beliau memerankan karakter tersebut, tetapi lebih mengenai bagaimana pihak produser memilih seorang aktris di bawah umur untuk menjadi seorang istri," tulis Alyzza dalam petisi yang ditujukan kepada Indosiar selaku televisi penyiar sinetron tersebut.
(fjr/bac/bac/bac)