Richard Lee Ditangkap, Dijemput Paksa di Rumah
Richard Lee ditangkap dan dijemput paksa dari kediamannya, Rabu (11/8). Penangkapan ini diduga imbas laporan yang dilayangkan Kartika Putri ke polisi.
Video saat penangkapan diunggah oleh Istri dari Richard Lee, Reni Effendi. Pada video itu, Richard Lee tampak memberontak dan menolak untuk ditahan ketika dijemput oleh sejumlah orang.
Terdengar ia juga meminta istrinya untuk mengunggah video penjemputan paksa itu ke media sosial. Reni lantas mengunggah video penangkapan Richard Lee di Instagram Story.
"Suami saya ditangkap paksa oleh polisi. Emang hukum begini ya, asal main tangkap paksa saja? Suami saya kok diperlakukan seperti kriminal dan teroris?" tulisnya dalam video tersebut.
Kini, unggahan di Instagram Story itu telah dihapus dari akun Reni Effendi.
Kuasa hukum Richard Lee, Razman Nasution, sempat membenarkan bahwa penangkapan kliennya adalah buntut dari laporan yang dilayangkan Kartika Putri pada pihak berwajib.
"Iya, benar (ditangkap)," tulis Razman melalui pesan singkat seperti dikutip detikcom, Rabu (11/8).
Namun, belakangan pihak kepolisian buka suara terkait pasal yang disangkakan terhadap Richard Lee.
"Terjadi ilegal akses dan pencurian oleh seseorang, kemudian dilakukan lidik dan sidik oleh penyidik. Berdasarkan lidik ternyata yang lakukan ilegal akses dan pencurian akun di barbuk penyidik ini dilakukan sendiri oleh RL," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (12/8).
Akun yang diakses secara ilegal itu, kata Yusri, merupakan salah satu barang bukti yang disita dalam proses penyidikan kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Kartika Putri. Namun Yusri menyebut kasus akses ilegal ini berbeda dengan kasus dugaan pencemaran nama baik Kartika Putri.
"Perlu saya luruskan perkara pencemaran nama baik dilaporkan K ini berbeda dengan upaya hukum ilegal akses dan pencurian barang bukti yang ada di akun tersebut, ini harus kita bedakan," tuturnya.
Untuk kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kartika Putri, penyidik masih memproses kasusnya. Sementara Dalam kasus akses ilegal ini, Richard dijerat Pasal 30 jo 46 UU ITE dan Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP.
Sebelumnya, Kartika Putri melaporkan Richard Lee atas dugaan pencemaran nama baik. Artis kelahiran 20 Januari 1991 itu pun meminta Richard Lee untuk meminta maaf padanya disertai sejumlah syarat.
Di sisi lain, Richard Lee menegaskan sejak awal pada konten YouTubenya tak pernah menyebut nama Kartika Putri. Baginya, singkatan "karput" tidak selalu berarti Kartika Putri.
Pihak Richard sudah melayangkan keinginan untuk damai kepada Kartika Putri. Namun, Kartika Putri memilih untuk tetap melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Richard Lee ke polisi.
Artikel selengkapnya bisa dibaca di sini.