Sebelumnya, Richard ditangkap penyidik Polda Metro Jaya di kediamannya, Jalan Brigjen Hasan Kasim, Palembang, pada Rabu (11/8) pagi atas kasus dugaan pencemaran nama baik terkait Kartika Putri alias Karput.
Penangkapan ini berawal dari video ulasan Richard mengenai produk Helwa berdasarkan hasil laboratorium yang diunggah ke media sosial. Ia menjelaskan bahwa produk tersebut mengandung merkuri hidrokuinon.
Rupanya unggahan video review Richard memicu respons Karput selaku brand ambassador produk tersebut. Lewat unggahan video di YouTube sekitar 2 bulan lalu, ia mengaku tak terima produk ini disebut 'abal-abal'.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan membawa pengacara, Karput mengundang Richard untuk bertemu. Namun, pertemuan itu tidak menghasilkan perdamaian sehingga Karput melayangkan somasi kepada Richard.
Somasi itu direspons Richard dengan permintaan maaf lewat YouTube yang ternyata tidak menyelesaikan masalah. Karput malah melaporkan Richard ke pihak kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik.
Richard sendiri sempat diperiksa Polda Metro Jaya pada Kamis (4/2). Beberapa hari setelah panggilan itu ia menyatakan tak lagi mengulas krim berbahaya setelah berseteru dengan Karput.
Pada April 2021, Karput seharusnya menjalani mediasi dengan Richard. Namun, para Rabu (14/4) Richard tak hadir karena mengetahui Karput baru pulang dari Yaman sehingga memintanya menuntaskan karantina terlebih dahulu.
Pada bulan yang sama, Karput meminta maaf pada netizen karena mempertontonkan hal-hal yang tidak baik di media sosial. Di bulan Ramadan itu, ia mengatakan tak akan lagi membahas kasus pencemaran nama baik di media sosial.
(adp/bac)