Kapolsek Penjaringan Utara, Kompol Rinaldo Aser sebelumnya mengonfirmasi laporan terhadap Nicholas Sean ini atas dugaan penganiayaan.
Rinaldo menyebut saat ini pihaknya masih menyelidiki laporan tersebut. Dia belum menjelaskan secara detail terkait pelaporan tersebut.
"Iya jadi ada laporan polisi 351, terlapor inisial NSP," kata Rinaldo kepada detikcom, Senin (30/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam laporan, Ayu mengaku bahwa dirinya tengah berada di showroom mobil sampai kemudian Nicholas Sean mendatanginya dan keduanya berbincang di dalam mobil.
"Pelaku mendatangi saya dan membahas tentang hubungan saya dengan pelaku. Kemudian pelaku menyuruh saya ke mobil pelaku dan saya menghampiri pelaku yang kemudian pada saat mengobrol di dalam mobil," ungkap Ayu Thalia dalam uraian singkat kejadian.
"Pelaku sakit hati dan pelaku mengatakan tidak mau bertemu dengan saya lagi yang kemudian pelaku mendorong saya dari dalam mobil hingga saya terjatuh dan saya terluka," lanjutnya.
Pengacara Nicholas Sean, Ahmad Ramzy, membantah laporan tersebut. Ia menyebut Ayu loncat dari dalam mobil, bukan didorong hingga jatuh.
"Yang jelas Sean tidak pernah merasa seperti apa yang dituduhkan dia. Yang dilakukan adalah si perempuan ini, Ayu Thalia ini, lompat dari mobil dalam keadaan mobil berhenti," kata Ramzy kepada media, Selasa (31/8).
Ia menyebut pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Polsek Penjaringan, Jakarta Utara, untuk menjelaskan duduk perkara. Ramzy juga membantah tudingan Ayu Thalia yang menyebut Sean memiliki hubungan dengan perempuan tersebut.
"Yang jelas Sean kenal dan tidak pernah melakukan hal tersebut," kata Ramzy.
Ramzy juga menuding bahwa Ayu Thalia melakukan panjat sosial melalui laporan ini. Ia menyebut siap melaporkan balik bila Nicholas Sean terbukti tidak bersalah.
(tim)