Salah satu hak eksklusif adalah hak ekonomi pelaku pertunjukan yang diatur dalam Pasal 23 (2). Pasal itu menyatakan ekonomi pelaku pertunjukan meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan sebagai berikut:
a. Penyiaran atau Komunikasi atas pertunjukan Pelaku Pertunjukan;
b. Fiksasi dari pertunjukannya yang belum difiksasi;
c. Penggandaan atas Fiksasi pertunjukannya dengan cara atau bentuk apapun;
d. Pendistribusian atas Fiksasi pertunjukan atau salinannya;
e. penyewaan atas Fiksasi pertunjukan atau salinannya kepada publik; dan
f. penyediaan atas Fiksasi pertunjukan yang dapat diakses publik.
"Hak inilah yang dipegang mas Indro di dalam Lembaga Warkop DKI. Atas hak itu mereka bekerja sama dengan Falcon Pictures bikin film Warkop yang baru. Bukan film yang persis Warkop dulu, tapi menampilkan karakter yang dulu ada film itu," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, film Warkop baru tidak melanggar hak cipta karena tidak memuat adegan yang benar-benar sama dengan film terdahulu. Namun, Warkopi bermasalah karena tampil dengan gaya dan pakaian serupa Dono, Kasino, dan Indro.
"Kalau untuk wajah mirip enggak masalah dan enggak bisa diklaim karena ciptaan Tuhan. Tapi mereka ini mereplikasi dan berbusana seperti karakter yang mana hak terkait karakter itu melekat pada Dono, Kasino dan Indro," kata Noviar.
![]() |
Ia melanjutkan, "Dari niatan saja sudah jelas kalau mereka copyright ke sosok tertentu. Bahkan kontennya (Warkopi) pun sama (dengan Warkop). Menurut saya Warkopi melanggar pidana sebagaimana ditentukan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta."
Pasal tersebut menyatakan orang yang melanggar hak ekonomi pencipta untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan atau denda paling banyak Rp500 juta.
Bukan hanya pidana, Noviar menilai Warkopi bisa digugat perdata oleh Indro dan ahli waris Warkop dengan dasar Pasal 22. Pasal itu menjelaskan pelaku pertunjukan memiliki hak moral yang meliputi hak untuk:
a. namanya dicantumkan sebagai Pelaku Pertunjukan, kecuali disetujui sebaliknya; dan
b. tidak dilakukannya distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal-hal yang bersifat
merugikan kehormatan diri atau reputasinya kecuali disetujui sebaliknya.
"Pidananya delik aduan, selama tidak ada laporan maka Warkopi bisa jalan terus. Demikian juga dari sisi perdata, jika belum ada gugatan maka mereka tetap bisa jalan," kata Noviar.
(adp/fjr)