Jerinx juga berharap kebijakan karantina bagi wisman ditiadakan ketika masuk Bali. Menurutnya, wisatawan cukup wajib vaksin dan menaati protokol kesehatan saat datang ke Bali.
"Kalau bisa sih tidak perlu di karantina. Jadi, kalau mereka sudah vaksin dan sudah melaksanakan protkes iya tidak usah di Karantina. Itu sih idealnya menurut saya pribadi," tuturnya.
"Karena, kalau di karantina terlalu lama, turis mikir juga. Mereka jatah liburannya cuma seminggu, tiga hari atau lima hari lebih dari setengah masa liburan mereka," ucap Jerinx.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pemerintah berencana memangkas masa karantina Pelaku Perjalanan Internasional (PPI) dari semula 5 hari menjadi 3 hari. Ketentuan ini akan tertuang dalam perubahan atas Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan karantina 3 hari diberlakukan bagi PPI yang memenuhi syarat, seperti sudah vaksin 2 dosis, hasil tes PCR menunjukkan negatif pada saat keberangkatan, ketibaan, dan selesai karantina.
Bagi PPI yang baru menerima vaksin 1 dosis, tetap akan dikarantina selama 5 hari. Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan penyesuaian ini sudah melalui kajian dan rekomendasi ahli kesehatan hingga epidemiolog.
Terpisah, mantan Direktur Badan Kesehatan Dunia (WHO) Asia Tenggara Tjandra Yoga Aditama meminta pemerintah untuk mempertimbangkan masa karantina kedatangan internasional minimal 7 hari.
Namun sekarang, masa karantina justru terus menerus dipangkas dari 8 hari, menjadi 5 hari, dan kini dibuka opsi 3 hari.
Tjandra mengatakan karantina selama 7 hari dinilai waktu yang paling ideal dan aman untuk karantina.
(kdf/chri)