Kronologi Selebgram Laura Anna Meninggal Dunia

CNN Indonesia
Rabu, 15 Des 2021 15:00 WIB
Kronologi Selebgram Laura Anna Meninggal Dunia pada Rabu (15//12).
Kronologi Selebgram Laura Anna Meninggal Dunia pada Rabu (15//12). (Foto: Tangkapan layar instagram @edlnlaura)

Kabar duka Laura Anna meninggal dunia dikonfirmasi dan diumumkan langsung oleh sang kakak, Greta Iren, di media sosialnya.

"Telah berpulang adik saya tercinta Edelenyi Laura Anna pada jam 09.22. Mohon doanya dan mohon dimaafkan jika adik saya ada kesalahan semasa hidupnya. Terima kasih," tulis kakak Laura di akun Instagram @gretairn.

Kabar meninggal Laura Anna juga diumumkan pengusaha kosmetik Shandy Purnamasari melalui unggahan di media sosialnya pada Rabu (14/12) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Innalilahiwainailaihi rajiun. Lora sudah enggak sakit lagi, sudah enggak sedih lagi, sudah bisa jalan lagi. Lora sudah bahagia di sisi Tuhan. Semua sayang sama Lora," tulis Shandy Purnamasari dalam unggahan berisi fotonya dengan Laura Anna.

Laura menjadi sorotan ketika dirinya membuka masalah dengan mantan kekasihnya, Gaga Muhammad, ke publik beberapa waktu lalu. Laura menyebut Gaga tidak bertanggung jawab akan kecelakaan yang menimpa mereka pada 8 Desember 2019.

Saat itu, Laura dan Gaga berada di satu mobil yang sama dari kawasan Blok M dan mengalami kecelakaan saat berada di Jagorawi. Gaga mengatakan bahwa ia mengendarai mobil dalam kondisi tidak stabil hingga membuatnya sempat ketiduran.

Namun, Gaga menyebut bukan hanya dirinya yang berada dalam kondisi mabuk. Menurutnya, Laura juga mabuk dan tidak menggunakan sabuk pengaman dengan benar.

Kecelakaan tersebut menyebabkan Laura mengalami kelumpuhan. Selebgram kelahiran 2000 itu kini harus duduk di kursi roda pasca kecelakaan yang menimpanya dua tahun lalu tersebut.

Berkat dukungan dari keluarga, Laura akhirnya menuntut Gaga Muhammad ke pengadilan. Setelah melalui proses yang panjang, Gaga Muhammad akhirnya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya terkait kasus pidana lalu lintas.

[Gambas:Instagram]



Dalam kasus ini Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kasus tersebut teregister dengan nomor perkara 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.

Kasus Gaga Muhammad ini dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada 21 Oktober lalu.

(fby/chri)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER