Ibu Gaga Muhammad soal Vonis: Kalau Tidak Puas, Buat UU Sendiri

CNN Indonesia
Rabu, 19 Jan 2022 18:22 WIB
Ibu Janariyah mengatakan pihak-pihak yang tidak terima Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara bisa buat Undang-Undang sendiri.
Ibu Janariyah mengatakan pihak-pihak yang tidak terima Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara bisa buat Undang-Undang sendiri. (Foto: Tangkapan Layar Instagram @edlnlaura)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ibu Gaga Muhammad, Janariyah, mengatakan pihak-pihak yang tidak puas dengan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta untuk anaknya bisa membuat Undang-Undang sendiri. Gaga divonis atas kasus kecelakaan Laura Anna

"Kalau (merasa) kurang ya tinggal dia buat Undang-Undang sendiri, begitu," kata Janariyah.

Dalam sidang vonis pada Rabu (19/1), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Gaga bersalah atas mengemudi dengan lalai. Gaga kemudian divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia kemudian mengutip pernyataan Jaksa yang mendakwa Gaga dengan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas mengenai kelalaian dalam berkendara sehingga mengakibatkan korban luka berat.

Pasal tersebut menyatakan pelaku terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

"Jaksa, kan sudah bilang (Pasal) 310, kalau dia mau lebih dari itu tinggal dia buat UU sendiri," ujarnya.

Sehingga, ia berharap keluarga Laura Anna puas dengan vonis hukuman 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kepada anaknya.

"Yang penting kan puas. Kan, itu yang diinginkan. Jadi, Gaga dapat pengadilan di dunia, Laura di akhirat," kata Janariyah kepada awak media di PN Jaktim, Rabu (19/1).

Lanjut ke sebelah...

Respons Keluarga Laura Anna Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER