Denny Sumargo digugat oleh mantan manajernya, Ditya Andrista, karena dugaan wanprestasi atau pelanggaran kontrak kerja sama. Ditya Andrista menggugat Denny Sumargo ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Hal ini dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto. Ditya Andrista mendaftarkan gugatannya, pada Kamis (3/2), dengan nomor perkara 63/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt.
"Benar bahwa Denny Sumargo diajukan sebagai tergugat dalam perkara gugatan nomor 63/Pdt.G/2022/PN Jakarta Barat oleh penggugat Ditya Andrista," kata Eko Aryanto, saat ditemui di kantornya, dikutip dari detikHot, Selasa (8/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masalah mengenai wanprestasi yang diduga dilakukan oleh tergugat Denny Sumargo," sambungnya.
Lebih lanjut Eko Aryanto mengatakan bahwa Ditya Andrista menggugat Denny Sumargo secara perdata karena mengalami kerugian dengan nominal Rp880.288.000.
"Mengenai adanya perjanjian secara lisan antara Ditya dengan Denny Sumargo. Yang menurut Ditya perjanjian secara lisan tersebut tidak dipenuhi sehingga Ditya mengalami kerugian sebesar Rp880 juta," kata Eko Aryanto.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat belum menetapkan jadwal sidang dan nama-nama majelis hakim yang akan menangani perkara Denny Sumargo. Namun, lanjut Eko, penetapan majelis hakim akan ditentukan dalam waktu dekat.
"Dimasukkan (ke pengadilan) tanggal 3 Februari 2022 dan sampai sekarang Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat belum menunjuk majelis hakim yang menangani perkara ini," ungkapnya.
Di akhir pernyataan, Eko Aryanto menjelaskan bahwa Ditya Andrista harus membuktikan tuduhannya dalam persidangan, termasuk beberapa fee yang dijanjikan melalui lisan selama menjadi manajer Denny Sumargo.
"Kalau wanprestasi harus ditunjukkan ya bukti-bukti kalau memang ada perjanjian. Sedangkan bukti-bukti tersebut bisa berupa surat maupun saksi, ahli," kata Eko.
"Pembuktiannya kalau lisan ya bisa dengan rekaman video atau saksi. Saya pikir nanti buktinya berupa saksi karena secara lisan, kan bisa direkam melalui handphone," pungkasnya.
Pada Oktober lalu, Denny Sumargo mendatangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa atas laporannya terhadap mantan manajernya, Ditya Andrista, terkait dugaan penggelapan.
Pengacara Denny, Muhammad Anwar, mengatakan bahwa kliennya datang untuk menjelaskan kronologi kasus penggelapan yang diduga dilakukan oleh mantan manajernya.
"Hari ini akan diperiksa Pak Denny Sumargo untuk menjelaskan kronologi peristiwa hukum yang terjadi atau tindak pidana yang diduga dilakukan," ujar Anwar.
Dalam pemeriksaan pada hari itu, kepolisian turut membawa barang bukti tambahan, salah satunya bukti transaksi.
"Ada rekening koran yang akan kita serahkan tentang transaksi, di situ ada kelainan antara riilnya yang ditransfer klien dengan yang diterima sama kita," ungkapnya.
Dari informasi yang dihimpun, Denny Sumargo melaporkan mantan manajernya terkait dugaan penggelapan.
Dalam kasus ini, Denny merasa dirugikan sekitar Rp700 juta. Selain, itu Ditya juga dituding memanfaatkan nama manajemen Denny Sumargo untuk keperluan pribadi.
(nly/pra)