Pihak influencer Sisca Mellyana yang pernah mengunggah konten endorsement gacor buka suara soal tudingan situs yang mereka promosikan diduga judi online dan ilegal.
Sisca Mellyana atau yang dikenal sebagai Mami Sisca diketahui beberapa waktu lalu sempat mempromosikan situs gacor yang memiliki permainan slot, jackpot, dan diduga judi online. Situs itu pun tidak terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mami Sisca juga memiliki sorotan atau highlight yang dibuat khusus berkaitan dengan endorsement gacor yang ia terima. Sorotan tersebut dipajang di profil media sosialnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk situs itu yang saya tahu aman sih kak, tapi mana ada game slot yang terdaftar OJK," tulis perwakilan Sisca Mellyana kepada CNNIndonesia.com, Jumat (18/2). "Ada konsornya sendiri begitu, kurang tau lebih jelasnya,"
"Setahu saya ada kok game lucky cash slot yang terdaftar OJK," kata perwakilan Sisca tanpa memberitahukan lebih lanjut. "Kalau tidak terdaftar di OJK apa berarti ilegal ya, soalnya ada aplikasi seperti Binance misalnya tidak terdaftar di OJK apa juga ilegal,"
Pihak Sisca juga menganggap bahwasanya bila pengikut mereka ikut dalam permainan tersebut adalah risiko dan tanggung jawab masing-masing. Mereka juga menilai bahwa konten promosi tersebut adalah permainan, bukan investasi.
![]() |
"Kesadaran masing-masing follower saja, karena ini game slot bukan judi berkedok investasi," kata pihak Sisca. "Self control masing-masing saja, moral bukan jadi tanggungan kak Sisca harusnya,"
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing sebelumnya memberikan peringatan keras kepada influencer yang memasarkan kegiatan investasi ilegal, seperti judi online, gesek tunai (gestun) maupun arisan online.
"Apabila influencer masih menerima endorse dan melakukan kegiatan pemasaran, iklan, promosi dari entitas ilegal, maka Satgas Waspada Investasi akan melakukan take down terhadap setiap situs/website/aplikasi dan media sosial milik influencer tersebut," ujar Tongam kepada CNNIndonesia.com, Kamis (17/2).
Tongam mengingatkan influencer memiliki peran yang sangat kuat dalam mempengaruhi masyarakat untuk menggunakan segala bentuk barang dan kegiatan yang mereka promosikan lewat media sosial.
Dalam menerima penawaran endorse, Tongam berharap para pemengaruh memiliki kesadaran untuk melakukan riset terlebih dahulu untuk mengetahui legalitas dari barang atau kegiatan yang akan dipromosikan. Pasalnya, hal ini dapat berdampak hukum bagi influencer itu sendiri.
"Jika ternyata barang atau kegiatan yang dipromosikan melanggar ketentuan perundang-undangan, tentu influencer ini dapat diproses secara hukum karena telah memasarkan produk atau kegiatan yang dilarang di Indonesia," jelasnya.
Sejumlah selebritas juga sebelumnya sempat berurusan dengan Kepolisian akibat kedapatan mempromosikan judi online. Beberapa di antara mereka adalah Shandy Aulia, dan disjoki Sandra Arimby.
(tdh/end)