Sejak awal masuk penyelidikan, kata Jirapat, polisi telah memeriksa 65 orang sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Dua orang, yakni Por Tanupat Lerttaweewit dan Robert Phaiboon Trikanjananun sudah didakwa lalai karena mengoperasikan kapal tanpa izin, serta lalai yang menyebabkan kematian.
Por Tanupat merupakan pemilik speedboat yang ditumpangi Tangmo Nida. Sedangkan Robert adalah pengemudi kapal cepat tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun mereka diketahui juga memberikan uang santunan dan permintaan maaf kepada ibunda Tangmo Nida yang menuai kritikan pedas netizen.
KASUS AKTRIS THAILAND TANGMO NIDA MENINGGAL DUNIA |
Ibunda Tangmo Nida, Panida, mengaku mendapatkan uang santunan sebesar 30 juta baht dan telah memaafkan dua pihak tersebut.
Sebelumnya, pihak Kepolisian Thailand menganggap insiden kematian Tangmo Nida sebagai sebuah kecelakaan, meski mereka belum rampung mengumpulkan bukti dalam penyelidikan.
Diberitakan Bangkok Post pada Senin (7/3), Kepala Polisi Thailand merilis pernyataan tersebut beberapa hari sebelum hasil post-mortem diumumkan.
Penilaian itu diambil berdasarkan bukti-bukti sementara yang telah dikumpulkan.
Aktris Thailand Tangmo Nida meninggal dunia setelah dilaporkan tenggelam di Sungai Chao Phraya pada Kamis (24/2) malam. Jasadnya kemudian ditemukan 38 jam kemudian.
Namun kematian Tangmo Nida menarik perhatian publik dan dianggap memiliki banyak pertanyaan yang belum terjawab, termasuk dugaan bahwa insiden tersebut bukanlah kecelakaan.
Sebelum meninggal, Tangmo Nida diketahui naik ke speedboat untuk pemotretan. Ia naik ke kapal bersama lima orang lainnya.
Kelima orang tersebut adalah manajer Gatick Idsarin Juthasuksawat, Sand Wisapat Manomairat, pemilik kapal Por Tanupat Lerttaweewit, CEO Orisma Technology Robert Phaiboon Trikanjananun, dan Job Nitas Kiratisoothisathorn.
(chri)