Serikat Pekerja Minta Waktu Kerja Perfilman Dibatasi 14 Jam per Hari

CNN Indonesia
Selasa, 29 Mar 2022 15:30 WIB
Serikat Pekerja minta pembatasan waktu perfilman jadi maksimal 14 jam per hari.
Serikat Pekerja minta pembatasan waktu perfilman jadi maksimal 14 jam per hari. Foto: (iStockphoto/guruXOOX)

Berikut hasil survei permasalahan yang dihadapi pekerja film.

1. Merasakan kerja berkepanjangan (overwork). Sekitar 54,11 persen responden mengaku bekerja 16-20 jam/hari.

2. Kontrak kerja sering bermasalah dan merugikan pekerja karena rentan mengalami pelanggaran hak normatif, seperti upah tidak dibayar tepat waktu, tidak sesuai ketentuan, hingga tidak dibayarkan sama sekali.

3. Tidak ada standar upah dalam sektor film sehingga sulit menilai kelayakannya. Tanpa acuan upah layak, konflik horizontal antarpekerja kerap terjadi, seperti saling banting harga upah demi mendapatkan pekerjaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

4. Normalisasi kondisi kerja yang tidak sehat. Selama ini muncul persepsi yang menganggap kondisi kerja buruk merupakan pengorbanan yang harus diterima pekerja sebagai konsekuensi atas upah yang diterima.

5. Pemerintah dinilai pasif dalam melindungi pekerja film. Tidak ada langkah konkret yang diambil sejak 2016 padahal 1/3 pekerja ekonomi kreatif mengalami kerja yang berlebihan.

5. UU 33 Tahun 2009 dinilai kurang melindungi pekerja film sehingga perlu direvisi.

Berikut solusi yang ditawarkan untuk mengatasi masalah industri perfilman.

1. Pembatasan waktu kerja yaitu maksimal 14 jam/hari. Waktu tersebut terdiri dari 8 jam kerja, 4 jam lembur, dan 2 jam istirahat.

2. Mengusulkan waktu jeda selama 10 jam antara akhir waktu syuting dengan awal syuting pada hari berikutnya.

3. Perlu adanya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara serikat pekerja dengan asosiasi pengusaha film.

4. Kementerian Ketenagakerjaan perlu menerbitkan peraturan tentang waktu kerja sektor film, dan memfasilitasi pembuatan Perjanjian Kerja Bersama Multi Perusahaan untuk sektor film.

5. Kemenristek Dikti, Kemenparekraf, dan BPI diminta mensosialisasikan pentingnya pembatasan waktu kerja pekerja film.

6. Institusi pendidikan diminta menyusun kurikulum pendidikan perfilman yang dapat mendukung terwujudnya industri film yang berkeadilan, inklusif, dan manusiawi.

(fby/chri)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER