Jakarta, CNN Indonesia -- Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) dan Indonesian Cinematographers Society (ICS) menerbitkan kertas posisi Sepakat di 14: Advokasi Pembatasan Waktu Kerja dan Perlindungan Hak Pekerja Film Indonesia.
Kertas posisi tersebut meminta pembatasan waktu pekerja film, yakni maksimal 14 jam dalam sehari.
Kertas posisi merupakan pembahasan deret masalah yang dialami pekerja film terutama dalam waktu kerja, hingga solusi yang ditawarkan kepada pihak terkait untuk mengatasi masalah di industri perfilman Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kertas posisi disusun berdasarkan survei terhadap 401 responden yang berasal dari pekerja film. Sementara itu, data kualitatif dikumpulkan lewat Forum Group Discussion (FGD) terhadap 22 partisipan yang mewakili sutradara, asisten sutradara, art director, production designer, dan produser.
Berdasarkan hasil survei, 54,11 persen responden mengaku selama ini bekerja 16-20 jam dalam satu hari proses syuting. Kerja berkepanjangan (overwork) dinilai akan berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan pekerja film.
Pekerja film juga kerap mengalami masalah dalam kontrak kerja. Isi kontrak kerja selama ini sering dinilai merugikan pekerja film karena belum menjamin hak normatif mereka, seperti perlindungan upah, asuransi, dan kompensasi lembur.
"Dalam penuturan teman-teman partisipan di FGD yang kami lakukan, mereka sering menemukan pasal-pasal yang sifatnya karet, pasal-pasal yang menjebak," ujar Ikhsan Raharjo, penulis kertas posisi Sepakat 14, Selasa (29/3).
"Misalnya mereka harus standby enam bulan setelah syuting berakhir, dan bersedia untuk syuting ulang apabila terjadi kesalahan dan itu tanpa dibayar," lanjutnya.
SINDIKASI dan CIS juga mencatat permasalahan lainnya yang dialami pekerja film, seperti minim perhatian pemerintah terhadap industri tersebut. UU 33 Tahun 2009 tentang Perfilman juga dianggap belum menjamin perlindungan pekerja film.
Sehingga, SINDIKASI dan CIS menawarkan sejumlah solusi untuk mengatasi masalah di industri perfilman Indonesia. Salah satu solusi yang ditawarkan adalah pembatasan waktu kerja, yaitu maksimal 14 jam/hari.
Kementerian Ketenagakerjaan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Badan Perfilman Indonesia (BPI) juga diminta aktif melindungi pekerja film.
"Pemerintah masih menempatkan kepentingan pekerja film pada urutan buncit dalam prioritas kerjanya," pernyataan SINDIKASI dan CIS.
"Hal ini terbukti dalam program-program yang dijalankan tiga kementerian yang cenderung lebih menjawab kebutuhan pengusaha perfilman ketimbang melindungi kepentingan pekerja."
SINDIKASI dan CIS juga menawarkan sejumlah langkah yang bisa diambil beberapa pihak terkait, mulai dari pemerintah, pekerja film, asosiasi profesi film, dan institusi pendidikan.
Keterlibatan aktif dari banyak pihak tersebut diyakini bisa menciptakan kondisi kerja yang lebih manusiawi, inklusif dan berkeadilan di industri film Indonesia.
Lanjut ke sebelah...
Permasalahan dan Sejumlah Solusi Bagi Pekerja Perfilman Indonesia
Serikat Pekerja minta pembatasan waktu perfilman jadi maksimal 14 jam per hari. Foto: (iStockphoto/guruXOOX)
Berikut hasil survei permasalahan yang dihadapi pekerja film.
1. Merasakan kerja berkepanjangan (overwork). Sekitar 54,11 persen responden mengaku bekerja 16-20 jam/hari.
2. Kontrak kerja sering bermasalah dan merugikan pekerja karena rentan mengalami pelanggaran hak normatif, seperti upah tidak dibayar tepat waktu, tidak sesuai ketentuan, hingga tidak dibayarkan sama sekali.
3. Tidak ada standar upah dalam sektor film sehingga sulit menilai kelayakannya. Tanpa acuan upah layak, konflik horizontal antarpekerja kerap terjadi, seperti saling banting harga upah demi mendapatkan pekerjaan.
4. Normalisasi kondisi kerja yang tidak sehat. Selama ini muncul persepsi yang menganggap kondisi kerja buruk merupakan pengorbanan yang harus diterima pekerja sebagai konsekuensi atas upah yang diterima.
5. Pemerintah dinilai pasif dalam melindungi pekerja film. Tidak ada langkah konkret yang diambil sejak 2016 padahal 1/3 pekerja ekonomi kreatif mengalami kerja yang berlebihan.
5. UU 33 Tahun 2009 dinilai kurang melindungi pekerja film sehingga perlu direvisi.
Berikut solusi yang ditawarkan untuk mengatasi masalah industri perfilman.
1. Pembatasan waktu kerja yaitu maksimal 14 jam/hari. Waktu tersebut terdiri dari 8 jam kerja, 4 jam lembur, dan 2 jam istirahat.
2. Mengusulkan waktu jeda selama 10 jam antara akhir waktu syuting dengan awal syuting pada hari berikutnya.
3. Perlu adanya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara serikat pekerja dengan asosiasi pengusaha film.
4. Kementerian Ketenagakerjaan perlu menerbitkan peraturan tentang waktu kerja sektor film, dan memfasilitasi pembuatan Perjanjian Kerja Bersama Multi Perusahaan untuk sektor film.
5. Kemenristek Dikti, Kemenparekraf, dan BPI diminta mensosialisasikan pentingnya pembatasan waktu kerja pekerja film.
6. Institusi pendidikan diminta menyusun kurikulum pendidikan perfilman yang dapat mendukung terwujudnya industri film yang berkeadilan, inklusif, dan manusiawi.