Serikat Pekerja Minta Waktu Kerja Perfilman Dibatasi 14 Jam per Hari

CNN Indonesia
Selasa, 29 Mar 2022 15:30 WIB
Serikat Pekerja minta pembatasan waktu perfilman jadi maksimal 14 jam per hari. Foto: (iStockphoto/guruXOOX)
Jakarta, CNN Indonesia --

Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) dan Indonesian Cinematographers Society (ICS) menerbitkan kertas posisi Sepakat di 14: Advokasi Pembatasan Waktu Kerja dan Perlindungan Hak Pekerja Film Indonesia.

Kertas posisi tersebut meminta pembatasan waktu pekerja film, yakni maksimal 14 jam dalam sehari.

Kertas posisi merupakan pembahasan deret masalah yang dialami pekerja film terutama dalam waktu kerja, hingga solusi yang ditawarkan kepada pihak terkait untuk mengatasi masalah di industri perfilman Indonesia.

Kertas posisi disusun berdasarkan survei terhadap 401 responden yang berasal dari pekerja film. Sementara itu, data kualitatif dikumpulkan lewat Forum Group Discussion (FGD) terhadap 22 partisipan yang mewakili sutradara, asisten sutradara, art director, production designer, dan produser.

Berdasarkan hasil survei, 54,11 persen responden mengaku selama ini bekerja 16-20 jam dalam satu hari proses syuting. Kerja berkepanjangan (overwork) dinilai akan berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan pekerja film.

Pekerja film juga kerap mengalami masalah dalam kontrak kerja. Isi kontrak kerja selama ini sering dinilai merugikan pekerja film karena belum menjamin hak normatif mereka, seperti perlindungan upah, asuransi, dan kompensasi lembur.

"Dalam penuturan teman-teman partisipan di FGD yang kami lakukan, mereka sering menemukan pasal-pasal yang sifatnya karet, pasal-pasal yang menjebak," ujar Ikhsan Raharjo, penulis kertas posisi Sepakat 14, Selasa (29/3).

"Misalnya mereka harus standby enam bulan setelah syuting berakhir, dan bersedia untuk syuting ulang apabila terjadi kesalahan dan itu tanpa dibayar," lanjutnya.

SINDIKASI dan CIS juga mencatat permasalahan lainnya yang dialami pekerja film, seperti minim perhatian pemerintah terhadap industri tersebut. UU 33 Tahun 2009 tentang Perfilman juga dianggap belum menjamin perlindungan pekerja film.

Sehingga, SINDIKASI dan CIS menawarkan sejumlah solusi untuk mengatasi masalah di industri perfilman Indonesia. Salah satu solusi yang ditawarkan adalah pembatasan waktu kerja, yaitu maksimal 14 jam/hari.

Kementerian Ketenagakerjaan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Badan Perfilman Indonesia (BPI) juga diminta aktif melindungi pekerja film.

"Pemerintah masih menempatkan kepentingan pekerja film pada urutan buncit dalam prioritas kerjanya," pernyataan SINDIKASI dan CIS.

"Hal ini terbukti dalam program-program yang dijalankan tiga kementerian yang cenderung lebih menjawab kebutuhan pengusaha perfilman ketimbang melindungi kepentingan pekerja."

SINDIKASI dan CIS juga menawarkan sejumlah langkah yang bisa diambil beberapa pihak terkait, mulai dari pemerintah, pekerja film, asosiasi profesi film, dan institusi pendidikan.

Keterlibatan aktif dari banyak pihak tersebut diyakini bisa menciptakan kondisi kerja yang lebih manusiawi, inklusif dan berkeadilan di industri film Indonesia.

Lanjut ke sebelah...

Permasalahan dan Sejumlah Solusi Bagi Pekerja Perfilman Indonesia


BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :