Kelakar Marshel Terseret Kasus Dea OnlyFans: Awal Gue Jadi Bintang

CNN Indonesia
Jumat, 08 Apr 2022 14:30 WIB
Marshel bahkan berkelar bahwa jika temannya ditangkap karena kasus narkoba, dirinya justru terjerat kasus video porno.
Marshel bahkan berkelar bahwa jika temannya ditangkap karena kasus narkoba, dirinya justru terjerat kasus video porno. (Tangkapan Layar Instagram/@marshel_widianto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Marshel Widianto mengaku mendapat ejekan dari rekan-rekannya karena terseret dalam kasus pornografi Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans.

Marshel bahkan berkelar bahwa jika temannya ditangkap karena kasus narkoba, dirinya justru terjerat kasus video porno.

"Ya sudah pasti (diledekin), ketika teman-teman aku ditangkap karena narkoba, aku ditangkap karena video bokep," kata Marshel usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Kamis (7/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Marshel juga turut berkelar soal keinginannya dulu yang ingin dikejar-kejar wartawan. Keinginannya itupun terwujud karena mesti diperiksa sebagai saksi dalam kasus Dea.

"Iya dulu ngarep banget ingin dikejar-kejar wartawan, tergebok kamera. Mudah-mudahan ini menjadi awal gue untuk menjadi calon bintang besar," tuturnya.

Lebih lanjut, Marshel menyatakan akan bersikap kooperatif jika nantinya penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih membutuhkan keterangan tambahan darinya.

"Jujur kalau misalkan ada pemeriksaan lanjutan ya gue sebagai warga sipil yang kooperatif gue akan tetap hadir dan datang," ucap Marshel.

Sebelumnya, Marshel mengungkapkan alasannya membeli 76 video Dea OnlyFans adalah untuk membantu. Ia pun membeli satu akun Google Drive Dea senilai Rp1,4 juta.

"Karena gue iba ama dia, karena gue merasakan apa yang dirasakan dia. Ketika ekonomi tidak ada dan semua tidak mendukung mungkin gw orang yang bisa mendukung dia saat itu," ujarnya.

Marshel juga menegaskan bahwa konten yang ia beli itu hanya untuk konsumsi pribadi. Ia mengaku tak menyebarkan lagi konten tersebut ke pihak lain.

Sebagai informasi, Dea telah ditetapkan sebagai tersangka karena membuat dan mengunggah konten pornografi di situs OnlyFans.

Dalam kasus ini, Dea dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 Jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

(dis/end)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER