Usai Diperiksa, Marshel Widianto Ingin Bikin Special Show 'Onlyfans'

CNN Indonesia
Kamis, 07 Apr 2022 17:31 WIB
Komika Marshel Widianto ingin membuat acara stand up comedy spesial usai diperiksa Polda Metro Jaya sebagai saksi di kasus pornografi.
Komedian Marshel Widianto mau membuat acara spesial bertajuk Onlyfans usai diperiksa polisi (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komedian Marshel Widianto bakal membuat special show stand up comedy dengan judul 'Onlyfans'.

Pernyataan ini disampaikan Marshel usai diperiksa polisi dalam kasus pornografi dengan tersangka Gusti Ayu Dewanti atau Dea Onlyfans.

"Gue akan bikin special show juga nanti, judulnya Onlyfans," kata Marshel di Polda Metro Jaya, Kamis (7/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam special show itu, kata Marshel, akan ada beberapa kelas untuk para penonton. Nama kelas itupun berkaitan dengan kasus pornografi ini.

"Ntar ada kelas D, kelas E, sama kelas A, sama kelas google drive. Jadi teman-teman kalau mau nonton datang saja," ucap Marshel.

Usai diperiksa polisi, Marshel mengaku kenal dengan Dea Onlyfans salah satunya karena ingin menggali materi untuk stand up comedu.

Setelah itu, Marshel mencari kontak Dea hingga mereka berkomunikasi dan berujung pada pembelian 76 video seharga Rp1,4 juta.

"Tapi sebagai orang yang penasaran gue tuh pengen nyari, pengen observasi untuk materi stand up gue. Akhirnya gue cari nomor telpon dia dapat lah. Barulah gue WA dan kita cerita-cerita, sebagai teman yang baru gue memberikan waktu untuk dengarkan," tuturnya.

Marshel sebelumnya mengaku bahwa alasannya membeli 76 video Dea Onlyfans adalah untuk membantu. Ia pun membeli satu akun google drive Dea senilai Rp1,4 juta.

Dia juga menegaskan bahwa konten yang ia beli itu hanya untuk konsumsi pribadi. Ia mengaku tak menyebarkan lagi konten tersebut ke pihak lain.

Dalam kasus pornografi ini Dea telah ditetapkan sebagai tersangka karena membuat dan mengunggah konten pornografi di situs Onlyfans.

Dalam kasus ini, Dea dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 Jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

(dis/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER