Polisi Buka Peluang Pertemukan Dea Onlyfans dengan Marshel Widianto

CNN Indonesia
Kamis, 07 Apr 2022 19:51 WIB
Upaya mempertemukan Dea Onlyfans yang telah jadi tersangka kasus pornografi baru akan diputuskan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap komedian Marshel.
Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans. (Tangkapan Layar Instagram/@gresaidss)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi membuka kemungkinan mempertemukan komedian Marshel Widianto dengan Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans untuk dimintai keterangan secara bersamaan.

Namun, hal tersebut baru akan diputuskan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Marshel.

"Nanti perkembangan dari pemeriksaan ini menentukan penyidikan serta statusnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat menjawab pertanyaan wartawan, Kamis (7/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, Marshel hari ini diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus Dea. Marshel diperiksa karena berdasarkan keterangan Dea, dia membeli 76 konten video.

"Status (Marshel) masih saksi," ucap Zulpan.

Komedian Marshel Widianto mengaku membeli 76 konten video milik Gusti Ayu Dewanti atau Dea Onlyfans hanya untuk konsumsi pribadi.
Marshel mengaku membeli satu google drive yang berisi 76 konten video Dea dengan harga Rp1,4 juta.

"Konsumsi pribadi, masa bayar tiba-tiba sebarin lagi," kata Marshel usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Kamis (7/4).

Marshel juga mengaku bahwa dirinya tak menyimpan konten video itu meski sempat membuka akun google drive yang telah dibeli.

Alasannya, kata Marshel, karena saat membuka akun google drive itu dan dihapus, dia tak lagi bisa mengaksesnya kembali.

"Tidak (menyimpan) karena google drive. Ketika aku masuk harus pakai password, tapi ketika aku hapus aku enggak bisa masuk. Sekali saja aku nonton, intip lah," ujarnya.

Sebagai informasi, dalam kasus pornografi ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan Dea Onlyfans sebagai tersangka.

Dea dikenakan dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 Jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

(dis/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER