Jakarta, CNN Indonesia --
Sejumlah artis, sineas, dan komedian tanah air meluapkan kebahagiaan usai Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sah menjadi undang-undang. Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2021-2022, Selasa (12/4).
Ucapan selamat dan rasa syukur digaungkan oleh artis tanah air, di antaranya Gina S. Noer, Melanie Subono, hingga Arie Kriting.
Sutradara Gina S. Noer menjadi salah satu yang mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas pengesahan undang-undang tersebut. Ia menyebut keputusan ini menjadi salah satu hadiah terbaik untuk bangsa Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terima kasih, terima kasih, terima kasih, untuk semua orang baik yang mau terlibat di politik dan memperjuangkan UU TPKS sah," cuit Gina melalui Twitter.
Aktivis sekaligus musisi Melanie Subono juga tak luput meluapkan kegembiraan atas kabar baik ini. Ia mengunggah tangkapan layar berita UU TPKS serta menulis ucapan selamat dan apresiasi kepada pihak yang terlibat.
Melanie bahkan mengaku menangis saat mengetahui kabar tersebut.
"AKHIRNYA SAH!!! Disahkan setelah TUJUH TAHUN menunggu. Dengan plus minusnya, ini kemajuan," tulis Melanie via Instagram.
"Terima kasih semua aktivis yang mendorong, netizen yang mengawal, terima kasih juga @dpr_ri," lanjutnya.
[Gambas:Instagram]
Lanjut ke sebelah...
Ucapan selamat juga datang dari komedian Arie Kriting. Ia berharap mulai hari ini aturan itu dapat membawa rasa keadilan dan jaminan keamanan, terutama kepada perempuan dan anak.
"Selamat untuk RUU TPKS yang sudah sah menjadi UU TPKS," ucap Arie.
"Semoga mulai hari ini dan seterusnya bisa membawakan rasa keadilan dan jaminan keamanan bagi jiwa dan raga manusia Indonesia terutama kaum perempuan dan anak," tutur komedian itu.
Hal senada juga disampaikan oleh Kalis Mardiasih. Penulis itu meluapkan kebahagiaan dengan mencuit dan mengunggah cuplikan video streaming yang menampilkan momen pengesahan UU TPKS.
"SAAAAAAAAH. UU TPKS SAAAAAAH!!!!" tulis Kalis Mardiasih.
"RUU TPKS JADI UNDANG-UNDANG!!!" sambungnya.
RUU TPKS disahkan sepekan setelah disepakati delapan dari sembilan fraksi di Rapat Pleno pengambilan keputusan tingkat satu di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Rabu (6/4) lalu.
Rapat pembahasan RUU TPKS sebelumnya digelar secara maraton antara pemerintah dan DPR selama sepekan hingga Minggu (3/4).
RUU TPKS memasukkan sembilan jenis kekerasan seksual yang bisa dijerat pidana. Beberapa di antaranya merupakan jenis kekerasan seksual yang marak di internet atau media sosial.
RUU TPKS juga memasukkan tiga poin usulan masyarakat. Usulan tersebut adalah Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE), victim trust fund atau restitusi untuk korban, dan kaum disabilitas.