Rapper A$AP Rocky dibebaskan dari penjara setelah membayar jaminan sebesar US$550 ribu atau setara dengan Rp7,8 miliar (US$1=Rp14.340).
Diberitakan ET pada Rabu (20/4), pihak Kepolisian Los Angeles (LAPD) mengonfirmasi hal tersebut. Rocky sebelumnya ditangkap LAPD begitu tiba usai liburan dari Barbados bersama Rihanna.
"Ya, telah dibebaskan," kata petugas Informasi Publik LAPD, Lee.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rapper bernama Rakim Mayers tersebut dibebaskan pada Rabu (20/4) pukul 15.27 waktu Los Angeles, setelah sempat mendekam di Metropolitan Detention Center.
Rocky sebelumnya ditangkap di Los Angeles International Airport pada Rabu (20/4) pukul 8.20 pagi waktu setempat. Penangkapan itu terkait dengan aksi penyerangan dengan senjata api oleh A$AP Rocky pada November 2021.
Diberitakan ET pada Rabu (20/4), pihak kepolisian mengatakan pada 6 November 2021 lalu pukul 22.15 waktu setempat telah terjadi sebuah perselisihan antara dua pihak di area Hollywood.
"Adu mulut semakin panas dan mengakibatkan tersangka [A$AP Rocky] menembakkan pistol ke arah korban. Korban mengalami luka ringan dan kemudian mencari perawatan medis," kata polisi.
"Usai penembakan tersebut, tersangka dan dua pria lainnya melarikan diri dari daerah itu dengan berjalan kaki.
Kantor Kejaksaan Distrik LA mengatakan kepada ET bahwa kasus Rocky ini telah diajukan dan sedang ditinjau. ET menyebut telah menghubungi pengacara Rocky untuk memberikan komentar.
Ini bukan kasus hukum pertama yang dihadapi A$AP Rocky. Pada musim panas 2019, ia bersama dua temannya sempat ditangkap di Swedia usia ribut dengan dua pria tak dikenal pada bulan sebelumnya.
Rocky kemudian dibebaskan usai mendekam dalam penjara Swedia selama sebulan pada Agustus 2019 dan kembali ke Amerika Serikat.
Pada bulan itu pula, rapper tersebut dinyatakan bersalah tapi tidak dikenakan hukuman kurungan.
(end)