Jakarta, CNN Indonesia --
Johnny Depp menang atas Amber Heard dalam kasus pencemaran nama baik. Heard harus membayar ganti rugi kepada mantan suaminya sebesar US$10,35 juta atau sekitar Rp150,6 miliar, sedangkan Depp harus membayar balik mantan istrinya sejumlah US$2 juta atau sekitar Rp218 miliar.
Depp menggugat mantan istrinya atas sebuah artikel opini yang dipublikasikan di Washington Post pada 2018. Ia merasa dirugikan oleh artikel tersebut, meskipun nama Depp tidak disinggung di dalamnya.
Dilansir dari AP, para juri bertugas untuk membuktikan bahwa artikel tersebut mengandung pencemaran nama baik. Di dalam formulir yang mesti diisi para juri, mereka harus menjawab apakah artikel beserta pernyataannya adalah tentang Depp, salah, dan mengandung pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para juri juga mesti menyimpulkan apakah apa yang dilakukan Heard mengandung niat jahat yang nyata--apakah Heard mengetahui apa yang ia tulis itu salah atau mengabaikan kebenaran dengan bertindak sembrono.
Akan tetapi, selama enam pekan persidangan berjalan, kedua kubu saling membantah satu sama lain. Tak ada klaim yang diakui keduanya secara lugas.
Bukan hanya itu, serentetan bukti yang muncul di persidangan pun terbilang tak lengkap. Tak semua klaim memiliki bukti, dan ketika bukti dihadirkan lalu disilang-pendapat, para saksi kedua belah kubu pun saling bertentangan.
Apalagi, selama persidangan, sejumlah fakta yang mencengangkan terungkap dan menjadi sorotan. Masalahnya, tak semua fakta itu berkaitan dengan dasar gugatan Johnny Depp yang terkait dengan tulisan Amber Heard di Washington Post pada 2018.
Setelah enam pekan persidangan dan 42 pertanyaan yang mesti dijawab Johnny Depp dan Amber Heard di detik-detik terakhir, juri memutuskan bahwa Heard terbukti bersalah mencemarkan nama baik Depp. Depp memenangkan seluruh tiga tuduhan pencemaran nama baik.
Sedangkan, juri juga memutuskan bahwa Depp juga mencemarkan nama baik Heard. Heard menggugat balik Depp berdasarkan sebuah pernyataan yang dilontarkan Adam Waldman, pengacara Depp, kepada Daily Mail yang dipublikasikan pada 2020.
Waldman mengatakan tuduhan pelecehan dari Heard sebagai sebuah hoaks dan dibuat-buat di dalam artikel tersebut.
Dari tiga tuduhan, Depp bersalah atas satu tuduhan pencemaran nama baik dalam gugatan balik oleh Heard.
Ketika sidang putusan digelar, para juri memutuskan bahwa Amber Heard membuat pernyataan yang salah dan mencemarkan nama baik Depp. Selain itu, mereka menyimpulkan bahwa yang dilakukan Heard itu mengandung kebencian.
Apa saja ketiga klaim dari masing-masing pihak Johnny Depp dan Amber Heard serta menjadi pertimbangan para juri dalam membuat putusan? Berikut klaim dan penjelasannya.
Lanjut ke sebelah...
[Gambas:Video CNN]
Tuduhan Pertama terhadap Heard
Juri mempertimbangkan jika nama baik Johnny Depp dicemarkan melalui judul dari artikel opini yang bertajuk "I spoke up against sexual violence - and faced our culture's wrath. That has to change" yang dipublikasikan di Washington Post.
Dalam kesaksiannya, Amber Heard dan tim kuasa hukumnya membantah bahwa ia tidak menulis headline tersebut. Namun, para juri menyimpulkan bahwa Heard "membuat" dan "mempublikasikan" artikel tersebut.
Klaim ini dianggap sebagai pencemaran nama baik oleh juri.
Tuduhan Kedua terhadap Heard
Para juri mempertimbangkan paragraf ketiga dari artikel opini tersebut.
"Kemudian, dua tahun lalu, saya menjadi figur publik yang mewakili kekerasan dalam rumah tangga, dan saya merasakan tekanan dari budaya kemarahan terhadap perempuan yang berani berbicara."
Pihak Heard menunjukkan segunung bukti yang menunjukkan bahwa sang aktris merupakan korban kekerasan oleh Depp, tidak hanya sekali, namun berkali-kali.
Mereka juga mengatakan satu contoh kekerasan yang terbukti bakal menunjukkan bahwa kalimat dalam artikel tersebut bukan fitnah.
Selain itu, mereka juga berujar bahwa pernyataan tersebut benar secara objektif karena berfokus pada Heard yang menyuarakan pengalamannya, bukan pada Depp.
Tim kuasa hukum Depp mengatakan sebaliknya. Pihak Depp mengatakan paragraf tersebut membicarakan Depp secara jelas. Karena, Heard pernah menuduhnya sebagai pelaku kekerasan dalam rumah tangga pada 2016.
Kemudian, para juri memutuskan bahwa klaim ini termasuk pencemaran nama baik.
Tuduhan Ketiga terhadap Heard
Para juri juga mempertimbangkan sebuah kalimat dalam artikel tersebut.
"Saya memiliki sudut pandang langka dalam melihat hal ini, secara real time, bagaimana institusi melindungi laki-laki yang dituduh melakukan pelecehan."
Sama seperti klaim sebelumnya, pihak Depp mengatakan bahwa kalimat tersebut juga membicarakan sang aktor.
Dalam klaim ini, para juri menyimpulkan bahwa Heard telah mencemarkan nama baik Depp dengan niat jahat yang nyata.
Lanjut ke sebelah...
[Gambas:Video CNN]
Tuduhan Pertama terhadap Depp
Juri mempertimbangkan sebuah pernyataan dari Adam Waldman, pengacara Johnny Depp, yang dipublikasikan di Daily Mail pada 2020.
"Amber Heard dan teman-temannya di media menggunakan tuduhan kekerasan seksual palsu sebagai pedang dan tameng tergantung pada kebutuhan mereka. Mereka telah memilih beberapa 'fakta' hoaks kekerasan seksualnya sebagai pedang, menimbulkannya pada publik dan Mr. Depp."
Tuduhan pertama dari Amber Heard mengatakan bahwa Waldman yang merupakan pengacara Depp telah berkali-kali mencemarkan namanya. Heard kemudian mengatakan bahwa tuduhan tersebut telah merusak kariernya.
Juri menyimpulkan bahwa tim kuasa hukum Heard tidak mampu memberikan semua elemen dari pencemaran nama baik.
Tuduhan Kedua terhadap Depp
Juri mempertimbangkan sebuah penggalan cerita dari Waldman soal dugaan kekerasan yang terjadi pada 2016 di penthouse milik Depp. Dugaan kekerasan tersebut membuat Heard menelepon polisi.
"Sederhananya ini adalah penyerangan, sebuah haoks. Mereka menjebak Mr. Depp dengan memanggil polisi, tetapi upaya pertama tidak berhasil. Para petugas datang ke penthouse, menggeledah dan mewawancarai secara menyeluruh, dan pergi setelah tidak melihat kerusakan pada wajah atau properti. Jadi Amber dan teman-temannya menumpahkan sedikit anggur dan mengaduk-aduk tempat itu, menyampaikan cerita mereka langsung di bawah arahan pengacara dan humas, dan kemudian menelepon 911 untuk kedua kalinya."
Saat proses persidangan, dua petugas polisi yang menjadi saksi dalam persidangan tersebut mengatakan bahwa mereka tidak melihat Heard memiliki luka.
Beberapa hari kemudian, Heard muncul di publik dengan sebuah lebam di wajah dan mengajukan surat perintah perlindungan temporer terhadap Depp.
Para juri setuju dengan tuduhan ini bahwa pernyataan Waldman salah dan mencemarkan nama baik Heard. Selain itu, para juri juga menyimpulkan bahwa tindakan ini dilakukan dengan niat jahat yang nyata.
Tuduhan Ketiga terhadap Depp
Klaim terakhir juga masih berasal dari pernyataan Waldman.
"Kami telah mencapai awal dari akhir dari pelecehan hoaks dari Nona Heard terhadap Johnny Depp."
Juri menyimpulkan bahwa tuduhan ini tidak dapat dibuktikan oleh para pengacara Heard. Maka dari itu, pernyataan tersebut tidak dianggap sebagai pencemaran nama baik.
[Gambas:Photo CNN]