Juri mempertimbangkan jika nama baik Johnny Depp dicemarkan melalui judul dari artikel opini yang bertajuk "I spoke up against sexual violence - and faced our culture's wrath. That has to change" yang dipublikasikan di Washington Post.
Dalam kesaksiannya, Amber Heard dan tim kuasa hukumnya membantah bahwa ia tidak menulis headline tersebut. Namun, para juri menyimpulkan bahwa Heard "membuat" dan "mempublikasikan" artikel tersebut.
Klaim ini dianggap sebagai pencemaran nama baik oleh juri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para juri mempertimbangkan paragraf ketiga dari artikel opini tersebut.
"Kemudian, dua tahun lalu, saya menjadi figur publik yang mewakili kekerasan dalam rumah tangga, dan saya merasakan tekanan dari budaya kemarahan terhadap perempuan yang berani berbicara."
Pihak Heard menunjukkan segunung bukti yang menunjukkan bahwa sang aktris merupakan korban kekerasan oleh Depp, tidak hanya sekali, namun berkali-kali.
Mereka juga mengatakan satu contoh kekerasan yang terbukti bakal menunjukkan bahwa kalimat dalam artikel tersebut bukan fitnah.
Selain itu, mereka juga berujar bahwa pernyataan tersebut benar secara objektif karena berfokus pada Heard yang menyuarakan pengalamannya, bukan pada Depp.
Tim kuasa hukum Depp mengatakan sebaliknya. Pihak Depp mengatakan paragraf tersebut membicarakan Depp secara jelas. Karena, Heard pernah menuduhnya sebagai pelaku kekerasan dalam rumah tangga pada 2016.
Kemudian, para juri memutuskan bahwa klaim ini termasuk pencemaran nama baik.
Para juri juga mempertimbangkan sebuah kalimat dalam artikel tersebut.
"Saya memiliki sudut pandang langka dalam melihat hal ini, secara real time, bagaimana institusi melindungi laki-laki yang dituduh melakukan pelecehan."
Sama seperti klaim sebelumnya, pihak Depp mengatakan bahwa kalimat tersebut juga membicarakan sang aktor.
Dalam klaim ini, para juri menyimpulkan bahwa Heard telah mencemarkan nama baik Depp dengan niat jahat yang nyata.
Lanjut ke sebelah...