Iko Uwais Telah Diperiksa Polisi, Berharap Bisa Selesai secara Damai

CNN Indonesia
Kamis, 30 Jun 2022 12:32 WIB
Iko Uwais telah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi Kota pada Selasa (28/6) dan berharap kasusnya bisa diselesaikan secara damai. (Foto: AP/Ahn Young-joon)
Jakarta, CNN Indonesia --

Iko Uwais dikabarkan telah menjalani pemeriksaan lanjutan di Polres Metro Bekasi Kota pada Selasa (28/6). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pengeroyokan.

"Sehubungan dengan agenda pemeriksaan Iko Uwais dan Firmansyah, kami telah menghadirinya sesuai dengan panggilan polisi yaitu hari Selasa, tanggal 28 Juni 2022," kata pengacara Iko Uwais, Leonardus Sagala, melalui pesan singkat yang diterima CNNIndonesia.com, pada Kamis (30/6).

Leonardus kemudian mengatakan pemeriksaan Iko hari itu berjalan lancar. Selain itu, aktor The Raid tersebut juga disebut kooperatif saat diperiksa penyidik.

"Pemeriksaannya berjalan dengan lancar dan klien kami kooperatif menjawab pertanyaan-pertanyaan dari penyidik," ujar Leonardus.

Selain itu, pihak Iko Uwais berharap kasus dugaan pengeroyokan tersebut bisa diselesaikan secara damai.

"Kami tetap mendorong dan berupaya agar permasalahan yang terjadi dapat diselesaikan dengan mengedepankan semangat restorative justice sesuai dengan Peraturan Kapolri," tutup Leonardus.

Sebelumnya, Iko dijadwalkan diperiksa di Polres Metro Bekasi Kota pada Sabtu (25/6) lalu. Namun, lewat kuasa hukumnya, Iko meminta pemeriksaan dilakukan pada Kamis 30 Juni.

"Kita harapkan dari pihak Iko Uwais bisa kooperatif memenuhi panggilan penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Senin (27/6).

Hingga, pada akhirnya, Iko diperiksa lebih cepat di Polres Metro Bekasi Kota pada Selasa (28/6).

Sebagai informasi, Iko Uwais dan Firmansyah dilaporkan oleh seorang desainer interior Rudi ke Polres Metro Bekasi Kota terkait dugaan penganiayaan.

Laporan terhadap keduanya terdaftar dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Polisi pun telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada Kamis (23/6). Berdasarkan gelar perkara, penyidik menilai kasus ini memenuhi unsur tindak pidana kekerasan dan dikenakan pasal 170 KUHP.

Sementara itu, Iko Uwais juga melaporkan balik Rudi dan istrinya Vitria Mahardika Inda ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan teregister dengan nomor LP/B/2895/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

(pra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK