Kronologi Perseteruan Iko Uwais vs Rudi hingga Sepakat Damai

CNN Indonesia
Rabu, 13 Jul 2022 06:25 WIB
Perseteruan dugaan penganiayaan di antara Iko Uwais vs Rudi berujung damai setelah keduanya mencabut laporan masing-masing.
Perseteruan dugaan penganiayaan di antara Iko Uwais vs Rudi berujung damai setelah keduanya mencabut laporan masing-masing. Foto: AP/Ahn Young-joon

Setelah beberapa pekan, hasil pemeriksaan Iko Uwais belum membuahkan hasil. Pada Selasa (5/7), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.

Zulpan menerangkan dalam kasus ini penyidik telah memeriksa delapan orang saksi, termasuk, korban serta terlapor yakni Iko dan Firmansyah.

Selain itu, satu orang saksi ahli yakni dokter yang melakukan visum terhadap korban. Dokter itu telah diperiksa pada Sabtu lalu (2/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga akhirnya pada Senin (11/7), perseteruan Iko Uwais dengan Rudi sepakat berdamai setelah kedua pihak mencabut laporannya masing-masing.

Menurut Zulpan, penanganan kasus yang telah dilakukan oleh penyidik ini menggunakan asas keadilan restoratif, sehingga kasus ini tidak dapat dinaikkan ke tahap selanjutnya.

"Penanganan secara hukum yang dilakukan oleh penyidik ini adalah dengan menggunakan Perpol atau Peraturan Kapolri no. 8 tahun 2021 tentang restorative justice atau keadilan restoratif. Sehingga atas dasar itu, kasus ini tidak dapat dinaikan ke tahap selanjutnya," ungkap Zulpan.

"Kemudian dengan adanya kesepakatan semalam, kedua belah pihak juga sepakat untuk sama-sama mencabut laporannya," tutupnya.

Hal ini juga dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira. "Betul sekali (Iko sudah diperiksa)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira, Kamis (30/6).

Meski telah diperiksa, Ivan menerangkan Iko masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan penganiayaan ini.

"Belum ada penetapan tersangka, nanti berjalan kita kumpulkan alat-alat bukti yang lain," ujarnya.

Setelah beberapa pekan, hasil pemeriksaan Iko Uwais belum membuahkan hasil. Pada Selasa (5/7), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.

"Akan dilakukan gelar perkara lagi untuk menentukan siapa pelaku atau tersangkanya," kata Zulpan kepada wartawan, Selasa (5/7).

Zulpan menerangkan dalam kasus ini penyidik telah memeriksa delapan orang saksi, termasuk, korban serta terlapor yakni Iko dan Firmansyah.

Selain itu, satu orang saksi ahli yakni dokter yang melakukan visum terhadap korban. Dokter itu telah diperiksa pada Sabtu lalu (2/7).

Hingga akhirnya pada Senin (11/7), perseteruan Iko Uwais dengan Rudi sepakat berdamai setelah kedua pihak mencabut laporannya masing-masing.

Menurut Zulpan, penanganan kasus yang telah dilakukan oleh penyidik ini menggunakan asas keadilan restoratif, sehingga kasus ini tidak dapat dinaikkan ke tahap selanjutnya.

"Penanganan secara hukum yang dilakukan oleh penyidik ini adalah dengan menggunakan Perpol atau Peraturan Kapolri no. 8 tahun 2021 tentang restorative justice atau keadilan restoratif. Sehingga atas dasar itu, kasus ini tidak dapat dinaikan ke tahap selanjutnya," ungkap Zulpan.

"Kemudian dengan adanya kesepakatan semalam, kedua belah pihak juga sepakat untuk sama-sama mencabut laporannya," tutupnya.

(far/chri)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER