Akun Instagram Nikita Mirzani disita polisi buntut kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE. Hal itu dilakukan saat penyidik Polresta Serang Kota datang menggeledah rumah sang artis, Kamis (14/7) siang.
"1 (satu) Akun Instagram atas nama nikitamirzanimawardi_172," keterangan dalam Surat Tanda Penerimaan.
Selain akun Instagram, penyidik juga menyita satuu unit iPad Nikita Mirzani. Itu semua tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan bernomor A. 802/34/VII/RES.2.5/2022/Reskrim yang ditandatangani Lintang Fajar Gemuruh sebagai pihak yang menguasai barang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan surat tersebut, iPad dan akun Instagram Nikita Mirzani diserahkan kepada Iptu M. Robby Nizar di Serang pada Kamis (14/7).
Dari surat itu dijelaskan bahwa penyitaan itu untuk barang bukti terkait kasus dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.
Pihak Nikita Mirzani mengaku tidak tahu sama sekali mengenai penggeledahan tersebut. Asisten Nikita Mirzani, Mail, mengatakan sang artis tidak berada di rumah ketika penggeledahan.
"Ini mendadak karena Polres Serang Kota kan suka bikin surprise kita kan," ucap Mail.
Sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota atas dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE.
Kasus itu kemudian ramai di media sosial, saat rumah artis yang kerap disapa Nyai itu di datangi personil Polresta Serang Kota pada 15 Juni dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB.
Nikita kemudian mengunggah hal tersebut di akun medsos miliknya karena merasa terganggu didatangi dini hari. Namun, ia akhirnya mendatangi Polresta Serang Kota untuk dimintai keterangan.
Kala itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga menerangkan status Nikita kala itu masih sebagai saksi.
Hingga beberapa hari lalu, Nikita telah ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejaksaan Negeri Serang disebut telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) terhadap kasus itu.
Namun, Nikita Mirzani mengaku tidak mengetahui soal SPDP dari Polresta Serang Kota ke Kejari Serang yang menetapkannya sebagai tersangka kasus tersebut.
"Kalian jangan tanya saya, tanya ke Serang Kota, kan dia yang punya urusan, saya enggak tahu menahu," kata Nikita Mirzani di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (13/7), dikutip dari detikHot.
"Jadi, jangan tanya saya. Kalau kalian baca, terus kalian asumsikan sendiri, itu hak kalian," sambungnya.