Sebelumnya, perusahaan Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven PT Tiger Wong Entertainment mendaftarkan brand Citayam Fashion Week ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkumham.
Brand yang memiliki nomor permohonan Jid2022052181 itu diterima PDKI Kemenkumham pada 20 Juli. Selain Baim Wong, Indigo Aditya Nugroho juga mendaftarkan permohonan serupa.
Setelah ramai pemberitaan, Baim Wong angkat suara dan mengatakan upayanya mendaftarkan Citayam Fashion Week ke Ditjen HAKI Kemenkumham bukan untuk kepentingan pribadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baim mengaku memiliki visi untuk menjadikan CFW sebagai wadah yang legal dan tidak musiman, hingga memajukan ranah fesyen Indonesia kepada mata dunia.
Permohonan tersebut memicu kritik dari banyak pihak, termasuk dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang menyarankan Baim Wong membatalkan pendaftaran HAKI Citayam Fashion Week.
"Nasihat saya, tidak semua urusan di dunia ini harus selalu dilihat dari sisi komersial. Saran saya, pendaftaran HAKI ke Kemenkumham dicabut saja," kata orang yang akrab disapa Emil melalui akun Instagram pribadinya, Senin (25/7).
Emil mengingatkan tidak semua urusan yang ada di dunia harus selalu dilihat dari sisi komersial, salah satunya fenomena Citayam Fashion Week.
Dia menganggap fenomena itu muncul secara organik atau natural dari ide anak-anak muda. Apabila didaftarkan menjadi hak kekayaan intelektual, kata Emil, justru akan hilang maksud dan tujuan dari kegiatan tersebut.
Hingga pada akhirnya, Baim Wong membatalkan pendaftaran itu pada Selasa (26/7). Hal tersebut juga dikonfirmasi PT Tiger Wong Entertainment milik Baim Wong dengan mengatakan penarikan itu sudah dicatat sistem DJKI pada 14.04 WIB.
Permintaan maaf dan pencabutan secara resmi dilakukan kurang dari sepekan setelah ia mengajukan permohonan ke Kemenkumham dan memicu penolakan di kalangan masyarakat.