Jakarta, CNN Indonesia --
Marissya Icha membeberkan kronologi perseteruan dengan Medina Zein. Hal itu ia sampaikan ketika menjadi saksi dalam sidang Medina Zein yang berlangsung pada Senin (8/8).
Dalam kesaksiannya, Marissya Icha mengaku dirugikan atas unggahan Medina Zein tahun lalu. Kala itu, Medina Zein disebut melabeli dirinya sebagai muncikari dan juga hobi 'bermain' dengan laki-laki.
"Saya merasa dicemarkan melalui social media di Instagram dan sudah masuk ke infotainment dan YouTube," ujar Marissya Icha, seperti diberitakan detikcom, Senin (8/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
[Gambas:Video CNN]
"Kata Medina, saya menjual perempuan, germo, sampah laki-laki, anak saya tidak jelas siapa ayahnya, dan pencemaran nama baik lainnya."
Selain pencemaran nama baik, keduanya pun berseteru terkait penipuan uang umrah hingga Rp240 juta yang juga melibatkan teman dekat Marissya Icha bernama Samira Bayasud.
Samira, kata Marissya, meminta bantuannya untuk membuat Medina Zein viral sehingga bisa membayar uang yang dijanjikan.
Permintaan sahabat pun diikut sehingga Marissya mengunggah pemberitaan mengenai dugaan penipuan terkait tas branded dari Medina Zein kepada salah satu selebgram.
"(Saya unggah) Berupa isi informasi dari akun Instagram gosip, lalu saya posting ulang. Medina belum transfer uang, tapi dia bilang sudah transfer, padahal uangnya belum sampai," pengakuan Marissya Icha.
Lanjut ke sebelah...
Terkait kasus yang sama, Medina Zein juga diduga menipu mendiang Vanessa Angel. Marissya mengaku mendapatkan cerita dugaan penipuan tersebut langsung dari Vanessa Angel.
"Pernah tas warna hijau tapi tidak sesuai, lalu memberi tas cokelat tidak sesuai lagi. Lalu tas pink tapi tidak sesuai lagi," ungkap Marissya.
"Dia (Medina Zein) menjanjikan akan memberi tas asli, tapi tidak dan tidak seusai dengan harga tas. Harga tas itu Rp 30 jutaan. Sebelumnya tas Dior, tapi tidak sesuai dengan harga," paparnya.
Sebelum kasus dilimpahkan ke persidangan, Medina Zein dijemput paksa oleh pihak berwajib lantaran beberapa kali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Usai dijemput paksa, polisi langsung melakukan pelimpahan tahap II kasus yang menjerat Medina ke Kejari Jakarta Selatan. Medina secara resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.
Kejari Jaksel menerima pelimpahan dua perkara atas nama Medina. Pertama, adalah yang dilaporkan oleh sosialita Uci Flowdea terkait Pasal 23 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45B UU ITE dan atau Pasal 335 ayat (1) KUHP.
Lalu, perkara kedua adalah yang dilaporkan oleh selebgram Marissya Ica. Dalam kasus ini, Medina disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 310 ayat (1) KUHP.
Kasipidum Kejari Jaksel Denny Wicaksono menjelaskan penahanan terhadap Medina ini berdasarkan pada laporan yang dilayangkan oleh Uci. Sebab, ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.
Selengkapnya di sini.