Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah Singapura menyatakan bakal terus membatasi dan mengklasifikasikan konten media berunsur LGBTQ meski tak lagi menganggap aktivitas seks sesama jenis sebagai kriminal.
Kementerian Komunikasi dan Informatika Singapura (MCI) mengatakan hal tersebut setelah Perdana Menteri Lee Hsien Loong mencabut Bagian 377A dari KUHP yang mengkriminalisasi hubungan sesama jenis sejak 1938.
Konten-konten LGBTQ di media bahkan akan terus diberikan batasan usia lebih tinggi setelah 377A dicabut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan tetap mengacu pada norma-norma yang berlaku. Konten media LQBTQ akan terus diberikan peringkat usia yang lebih tinggi," keterangan MCI seperti diberitakan Variety, Senin (22/8).
Undang-Undang Perfilman Singapura masih melarang konten yang dianggap mempromosikan homoseksual atau konten-konten yang menggambarkan aktivitas seksual sesama jenis berlebihan.
InfoComm Media Development mengungkapkan ketentuan konten LGBTQ diberikan batasan umur tertinggi atau R21 di Singapura. InfoComm Media Development merupakan pihak yang memiliki otoritas mengawasi sektor tersebut.
"Film yang berpusat pada seksualitas alternatif bisa diklasifikasikan pada peringkat tertinggi R21. Penggambaran non-eksplisit aktivitas sesama jenis pada peringkat R21," keterangan mereka.
Sementara itu, konten-konten yang memiliki subplot homoseksual bisa diberi batasan usia 18 tahun ke atas dengan syarat "tidak sembarangan."
Singapura hingga kini masih mengambil sikap tegas membatasi konten-konten LGBTQ, mulai dari film hingga buku.
Lanjut ke sebelah...
Pada Juni 2022, film Lightyear diberi batasan usia 16 tahun ke atas untuk bisa tetap tayang karena menampilkan adegan ciuman dua karakter perempuan yang disebut sebagai "penggambaran homoseksual terang-terangan."
Seperti diberitakan Channel News Asia, Lightyear merupakan film animasi anak-anak pertama yang diberikan batasan usia NC16 di Singapura karena konten LGBTQ.
Tak hanya itu, Badan Perpustakaan Nasional Singapura pada 2014 menetapkan satu buku anak-anak yang menggambarkan pasangan penguin sesama jenis harus ditaruh di bagian dewasa.
Di sisi lain, meski PM Lee telah mencabut regulasi era kolonial tersebut, Singapura juga tetap akan mempertahankan status ilegal pernikahan sesama jenis.
"Seks antara laki-laki yang setuju tidak boleh dikriminalisasi Tidak ada pembenaran untuk menuntut orang itu, atau menjadikannya kejahatan," kata Loong dalam pidato kebijakan tahunannya yang disiarkan di televisi, diberitakan CNN.
"Saya percaya [pencabutan] adalah hal benar, dan sesuatu yang sebagian besar warga Singapura kini harus menerimanya. Ini akan membawa hukum sejalan dengan adat istiadat, dan saya harap, memberi sedikit kelegaan kepada kaum gay Singapura," ucap dia lagi.
KUHP Singapura Bagian 377A terkait gay diundangkan pada 1938 oleh pemerintah kolonial Inggris ketika Singapura masih dijajah. Aturan itu menghukum seks gay, bahkan jika itu suka sama suka, antara orang dewasa, dan dilakukan secara pribadi, dengan hukuman sampai dua tahun penjara.
[Gambas:Video CNN]
Pada 2007 pemerintah Singapura sudah mencabut Bagian 377 dari KUHP setelah kajian komprehensif, tetapi Bagian 377A tetap dipertahankan.
Pada Februari 2022, Pengadilan Banding Singapura memutuskan pasal tersebut akan tetap menjadi undang-undang tetapi tak dapat dipaksakan untuk menuntut laki-laki karena melakukan hubungan seks gay.