Kronologi Merek Dagang Open Mic Indonesia Digugat Komika

CNN Indonesia
Kamis, 25 Agu 2022 18:45 WIB
Sejumlah komika Indonesia pada Kamis (25/8) menggugat merek dagang Open Mic Indonesia yang terdaftar atas nama komedian Ramon Papana.
Sejumlah komika Indonesia pada Kamis (25/8) menggugat merek dagang Open Mic Indonesia yang terdaftar atas nama komedian Ramon Papana. Foto: Detikcom/Ahsan
Jakarta, CNN Indonesia --

Komunitas stand up comedy menggugat merek dagang Open Mic Indonesia milik komedian Ramon Papana. Beberapa komika mendatangi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat meminta pembatalan merek dagang tersebut.

Gugatan diajukan karena open mic merupakan istilah yang sudah melekat dalam dunia stand up comedy sehingga banyak digunakan berbagai acara.

"Hari ini datang ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat bersama temen-temen dari perkumpulan stand up indo temen-temen komika untuk mendaftarkan gugatan pembatalan merek Open Mic," kata Panji Prasetyo selaku kuasa hukum di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (25/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Meminta pengadilan untuk mengembalikan merek Open Mic untuk menjadi milik publik," ucapnya seperti diberitakan detikcom.

Dalam kesempatan yang sama, Presiden Stand Up Indo Adjis Doa Ibu mengatakan gugatan diajukan karena banyak komika merasa dirugikan dengan merek dagang tersebut.

"Gemas gitu ya, karena banyak teman-teman yang dikirimi somasi. Padahal ini kan istilah umum," kata Adjis Doa Ibu.

Semua bermula ketika komedian Ramon Papana mendaftarkan Open Mic Indonesia sebagai merek dagang beberapa tahun lalu.

Berdasarkan situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Open Mic Indonesia didaftarkan pada 28 Mei 2013 dan resmi tercatat sejak 5 Juni 2015.

[Gambas:Video CNN]



Open Mic Indonesia tercatat dengan nomor pendaftaran IDM000477953 dan nomor pengumuman BRMA3615. Open Mic Indonesia masuk kategori hiburan, acara hiburan radio, dan hiburan televisi.

Ramon Pratomo atau Ramon Papana juga dicatat sebagai pemilik merek dagang Open Mic Indonesia.

Namun, sejumlah komika terdampak setelah pendaftaran tersebut. Mo Sidik menjadi salah satu yang mendapatkan somasi tuntutan Rp1 miliar pada 2019 karena menggelar open mic.

"Kami ingin aman-aman saja. Somasi Rp1 miliar itu terus terang dua (hingga) tiga minggu saya enggak bisa tidur. Boro-boro mau melawak ya. Kalau saya kenanya tahun 2019," tutur Mo Sidik.

Komika Pandji Pragiwaksono mengatakan beberapa kafe juga sempat disomasi hingga Rp250 juta karena mengadakan acara open mic.

Lanjut ke sebelah...

Gif banner Allo Bank

Alasan Ramon Papana Daftarkan Merek Dagang Open Mic Indonesia

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER