Harry dan sejumlah saudaranya yang lain disebut menjadi incaran kebijakan baru Raja Charles III yang mengubah aturan soal pengganti penguasa Inggris tersebut dalam bertugas.
Menurut laporan Telegraph pada Sabtu (17/9), Raja Charles berkeinginan untuk mengubah komposisi penasihat negara yang tertulis dalam hukum Regency Act 1937.
Dalam hukum tersebut, seorang penguasa Kerajaan Inggris bisa didampingi oleh beberapa penasihat yang bisa menggantikan dirinya sewaktu-waktu dalam bertugas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada masa Ratu Elizabeth II, beberapa orang yang terpilih untuk peran itu adalah Pangeran Philip, Pangeran Charles sebagai anak sulung Elizabeth, Pangeran William sebagai cucu pertama, Pangeran Harry sebagai cucu kedua, dan Pangeran Andrew sebagai putra Elizabeth kedua setelah Charles.
Kini, ketika Raja Charles III naik takhta, akan ada perubahan terutama menyediakan ruang untuk Permaisuri Camilla sebagai penasihat negara.
Di sisi lain, ada beberapa kondisi yang menyebabkan penasihat negara dianggap tidak lagi cocok bila hanya didasarkan pada garis pewarisan takhta.
Bila sesuai dengan pewarisan takhta, maka yang bisa terpilih untuk posisi penasihat negara berikutnya adalah Pangeran William sebagai anak sulung Charles dan mestinya menjadi Prince of Wales, dilanjutkan dengan Harry sebagai anak kedua Charles.
Selain itu, ada Pangeran Andrew sebagai adik Charles dan Putri Beatrice juga yang naik posisi sebagai pewaris takhta seiring dengan kepemimpinan Kerajaan Inggris yang baru ini.
Akan tetapi, status keanggotaan sejumlah orang yang bisa menjadi penasihat raja tersebut menjadi halangan.
"Perubahan ini akan menargetkan Duke of York, Duke of Sussex, dan Putri Beatrice, semua dibebaskan dari tugas mereka sebagai pengganti resmi Pemimpin Kerajaan, bila Raja berhalangan," tulis laporan tersebut yang diberitakan Page Six.
Lanjut ke sebelah...