Medina Zein Kaget Dituntut Penjara, Mulai Siapkan Pledoi
CNN Indonesia
Selasa, 20 Sep 2022 08:02 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Medina Zein kaget dituntut penjara 1 tahun 6 bulan serta 1 tahun untuk dua kasus berbeda. Ia disebut mulai siapkan pledoi. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Jakarta, CNN Indonesia --
Medina Zein kaget usai mendengar namanya dibacakan Jaksa Penuntut Umum sebagai terdakwa dua perkara dengan hukuman pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan serta 1 tahun.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/9) atas kasus dugaan pengancaman terhadap Uci Flowdea dan kasus pencemaran nama baik terhadap Marissya Icha
"Kaget karena belum pernah," cetus Medina Zein singkat usai mendengarkan putusan Jaksa Penuntut Umum di PN Jakarta Selatan, Senin (19/9), dilansir via detikcom.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi keputusan tersebut, pihak penasihat hukum Medina tetap menghormati tuntutan yang telah disampaikan Jaksa Penuntut Umum.
Namun, mereka juga akan menyiapkan nota keberatan tertulis yang akan disampaikan pada agenda sidang selanjutnya, Kamis (23/9) mendatang.
"Dari kami akan ajukan nota keberatan. Nanti akan siapkan nota keberatan tersebut secara tertulis di hari Kamis," ujar Dian selalu salah satu penasihat hukum Medina Zein.
"Nanti akan kami tuangkan secara tertulis," timpal Lukman Azhari selaku kuasa hukum dan suami Medina Zein.
Sementara itu, ibunda Medina Zein Tien Wartini mengharapkan keringanan hukuman penjara untuk sang anak usai mendengarkan tuntutan JPU.
Tien Wartini berharap tuntutan tersebut dapat dikurangi menjadi hukuman yang lebih ringan mengingat anaknya kini tengah sakit.
"Ibu memohon saja, nanti ada pertimbangan lebih ringan lagi atau bahkan berharap untuk bebas karena dia dalam keadaan sakit, bipolar juga, dan lagi pengobatan sampai saat ini. Sudah itu saja," ungkap Tien Wartini di PN Jakarta Selatan, Senin (19/9).
Selain kondisi kesehatan mental sang anak, Tien Wartini juga mengkhawatirkan kondisi anak-anak dari Medina Zein yang masih membutuhkan sosok ibunya.
"Kaget dan diminta dikurangi lagi sama bapak Hakim, bapak Jaksa, minta dikurangi lagi. Karena kasihan untuk masa depan anaknya yang masih kecil-kecil," terang Tien.
Lanjut ke sebelah...
Oleh karena itu, Tien Wartini juga berharap pihak pelapor yakni Uci Flowdea dan Marissya Icha dapat memaafkan kesalahan anaknya tersebut.
"Semoga juga mbak-mbak atau teteh-teteh juga memaafkan dan memberikan kesempatan anak Ibu (Medina Zein) untuk berkarya," imbuh Tien Wartini.
Dalam rangka mengupayakan keringanan hukuman tersebut, pihak Medina Zein akan menyampaikan pledoi tertulis yang dirancang oleh tim kuasa hukum yang juga melibatkan menantunya, Lukman Azhari.
Pledoi tersebut dibacakan pada agenda sidang selanjutnya. Sehingga, Tien berharap pledoi itu dapat membantu meringankan hukuman Medina Zein.
"Semoga pledoi yang dibuat besok semakin ada untuk ke arah yang lebih meringankan. Sebagai orang tua, pasti mendoakan yang baik-baik. Mengharapkan bebas," jelas Tien.
"Kami di sini terus terang, bukan terganggu lagi. Sulit untuk bergerak," pungkas Tien Wartini.
Sebelumnya, Uci Flowdea telah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada Medina Zein.
Somasi tersebut berisi tuntutan dari Uci Flowdea agar Medina Zein bisa mengembalikan uang hasil penjualan tas mewah yang disebut palsu. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/B/5025/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Medina Zein sendiri dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP.
Medina Zein kaget usai mendengar namanya dibacakan Jaksa Penuntut Umum sebagai terdakwa dua perkara dengan hukuman pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan serta 1 tahun.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/9) atas kasus dugaan pengancaman terhadap Uci Flowdea dan kasus pencemaran nama baik terhadap Marissya Icha
"Kaget karena belum pernah," cetus Medina Zein singkat usai mendengarkan putusan Jaksa Penuntut Umum di PN Jakarta Selatan, Senin (19/9), dilansir via detikcom.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi keputusan tersebut, pihak penasihat hukum Medina tetap menghormati tuntutan yang telah disampaikan Jaksa Penuntut Umum.
Namun, mereka juga akan menyiapkan nota keberatan tertulis yang akan disampaikan pada agenda sidang selanjutnya, Kamis (23/9) mendatang.
"Dari kami akan ajukan nota keberatan. Nanti akan siapkan nota keberatan tersebut secara tertulis di hari Kamis," ujar Dian selalu salah satu penasihat hukum Medina Zein.
"Nanti akan kami tuangkan secara tertulis," timpal Lukman Azhari selaku kuasa hukum dan suami Medina Zein.
Sementara itu, ibunda Medina Zein Tien Wartini mengharapkan keringanan hukuman penjara untuk sang anak usai mendengarkan tuntutan JPU.
Tien Wartini berharap tuntutan tersebut dapat dikurangi menjadi hukuman yang lebih ringan mengingat anaknya kini tengah sakit.
"Ibu memohon saja, nanti ada pertimbangan lebih ringan lagi atau bahkan berharap untuk bebas karena dia dalam keadaan sakit, bipolar juga, dan lagi pengobatan sampai saat ini. Sudah itu saja," ungkap Tien Wartini di PN Jakarta Selatan, Senin (19/9).
Selain kondisi kesehatan mental sang anak, Tien Wartini juga mengkhawatirkan kondisi anak-anak dari Medina Zein yang masih membutuhkan sosok ibunya.
"Kaget dan diminta dikurangi lagi sama bapak Hakim, bapak Jaksa, minta dikurangi lagi. Karena kasihan untuk masa depan anaknya yang masih kecil-kecil," terang Tien.
Lanjut ke sebelah...
Ibu Minta Pelapor Maafkan Medina Zein
Medina Zein kaget dituntut penjara 1 tahun 6 bulan serta 1 tahun untuk dua kasus berbeda. Ia disebut mulai siapkan pledoi. Foto: Dok. Instagram (@medinazein)
Oleh karena itu, Tien Wartini juga berharap pihak pelapor yakni Uci Flowdea dan Marissya Icha dapat memaafkan kesalahan anaknya tersebut.
"Semoga juga mbak-mbak atau teteh-teteh juga memaafkan dan memberikan kesempatan anak Ibu (Medina Zein) untuk berkarya," imbuh Tien Wartini.
Dalam rangka mengupayakan keringanan hukuman tersebut, pihak Medina Zein akan menyampaikan pledoi tertulis yang dirancang oleh tim kuasa hukum yang juga melibatkan menantunya, Lukman Azhari.
Pledoi tersebut dibacakan pada agenda sidang selanjutnya. Sehingga, Tien berharap pledoi itu dapat membantu meringankan hukuman Medina Zein.
"Semoga pledoi yang dibuat besok semakin ada untuk ke arah yang lebih meringankan. Sebagai orang tua, pasti mendoakan yang baik-baik. Mengharapkan bebas," jelas Tien.
"Kami di sini terus terang, bukan terganggu lagi. Sulit untuk bergerak," pungkas Tien Wartini.
Sebelumnya, Uci Flowdea telah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada Medina Zein.
Somasi tersebut berisi tuntutan dari Uci Flowdea agar Medina Zein bisa mengembalikan uang hasil penjualan tas mewah yang disebut palsu. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/B/5025/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Medina Zein sendiri dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP.