KPAI Kecam Kriss Hatta Pacaran dengan Anak di Bawah Umur
CNN Indonesia
Rabu, 28 Sep 2022 10:40 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
KPAI kecam Kriss Hatta pacari anak di bawah umur karena berpotensi glorifikasi cinta orang dewasa yang sudah pantas jadi ayah dari pasangannya. Foto: CNN Indonesia/ Bisma Septalisma
Pengakuan Kriss Hatta tersebut dikecam banyak pihak. Mereka mengkritik bukan semata-mata perbedaan usia 20 tahun, melainkan anak perempuan tersebut masih di bawah umur.
Hal itu berpotensi jadi child grooming atau upaya dalam membangun hubungan dekat, kepercayaan dan ikatan emosional oleh orang dewasa kepada anak di bawah umur.
Pada 2021, Psikolog klinis Nuzulia Rahma pernah mengatakan kepada CNNIndonesia.com, child grooming bukan merupakan bagian dari kelainan seksual tapi sering dilakukan orang dengan kelainan seksual tertentu, termasuk pedofilia, untuk mendapatkan korbannya.
Pemerintah juga telah mengatur potensi pedofilia dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Hal itu tertuang dalam Pasal 81 jo. Pasal 76D dan Pasal 82 jo. Pasal 76E UU 35/2014 yang mengatur setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Kemudian, dilarang melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Setiap orang yang melanggar hal itu bisa dipidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Selain child grooming, hubungan dengan anak di bawah umur juga berpotensi glorifikasi perkawinan anak, seperti yang disampaikan Retno KPAI. BKKBN bahkan sempat mengatakan pernikahan dini merupakan bagian dari bencana nasional.
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo menilai pernikahan usia anak berpotensi dampak negatif, seperti kematian ibu, kematian bayi, kurang gizi pada anak, juga berdampak untuk ekonomi.
Pernikahan di Indonesia telah ditentukan batas bawah usianya baik perempuan dan laki-laki pada UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
Namun, pada kenyataannya perkawinan anak masih banyak terjadi jika mengantongi dispensasi kawin yang dikeluarkan pengadilan agama setempat.
Dispensasi ini tidak ikut direvisi dalam Undang-Undang Perkawinan tersebut, di mana disebutkan orang tua dapat meminta dispensasi jika ada alasan mendesak, disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
(chri)
Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) buka suara setelah aktor Kriss Hatta mengaku berpacaran dengan perempuan 20 tahun lebih muda darinya, atau sekitar berusia 14 tahun.
Komisioner KPAI Retno Listyarti mengkritik hal tersebut, terlebih lagi ketika mengetahui Kriss Hatta berencana menikahi anak perempuan tersebut setelah lulus sekolah. Menurutnya, hal itu berpotensi jadi glorifikasi perkawinan anak.
"Kriss Hatta yang mengaku secara terbuka sedang berpacaran dengan anak di bawah umur (14 tahun), bahkan mendapatkan restu dari ibunda sang pacar, dan diperkenankan menikah setelah anaknya lulus SMA," kata Retno dalam keterangan tertulis, Rabu (28/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengecam Kriss Hatta sebagai public figure yang telah memberikan contoh buruk pada masyarakat terutama para remaja. Hal ini berpotensi ditiru oleh masyarakat Indonesia."
"Hal itu juga berpotensi menjadi glorifikasi pernikahan usia anak. Padahal pemerintah pusat dan daerah sedang giat berjuang menurunkan angka perkawinan anak."
Ia menegaskan Kriss Hatta selaku figur publik seharusnya mendukung program pemerintah untuk menekan angka pernikahan anak yang membuat anak berpotensi kehilangan hak-haknya untuk bisa tumbung kembang secara optimal.
Retno juga mengkritik pernyataan sang aktor yang menyatakan telah mendapatkan restu orang tua dari anak perempuan itu untuk menjalin hubungan dan segera menikah.
"Hal itu berpotensi kuat terjadi glorifikasi kisah cinta orang dewasa yang sudah pantas menjadi ayahnya dengan anak di bawah umur. Jangan sampai hal ini dianggap wajar oleh publik," kritik Retno.
Kecaman ini muncul setelah Kriss Hatta mengaku sedang menjalin hubungan dengan artis pendatang baru yang berusia 20 tahun lebih muda darinya. Aktor berusia 34 tahun ini mengatakan sosok kekasih itu bisa menghadapi dirinya.
"Nyaman kok sama anak beda usia 20 tahun. Orangnya baik, lebih sabar menghadapi aku yang dominan," kata Kriss Hatta dalam berbagai video wawancara yang menyebar di media sosial sejak akhir pekan.
"Walaupun usia masih kecil, bisa pacaran sama yang dewasa. Aku enggak menyangka anak umur segini kok mau sama aku," kata Kriss Hatta.
CNNIndonesia.com telah mencoba menghubungi Kriss Hatta untuk meminta keterangan lebih lanjut mengenai hal tersebut. Namun, redaksi belum mendapatkan respons hingga berita ini dirilis.
Lanjut ke sebelah...
Potensi Child Grooming dan Perkawinan Anak
KPAI kecam Kriss Hatta pacari anak di bawah umur karena berpotensi glorifikasi cinta orang dewasa yang sudah pantas jadi ayah dari pasangannya. Foto: CNN Indonesia/ Bisma Septalisma
Pengakuan Kriss Hatta tersebut dikecam banyak pihak. Mereka mengkritik bukan semata-mata perbedaan usia 20 tahun, melainkan anak perempuan tersebut masih di bawah umur.
Hal itu berpotensi jadi child grooming atau upaya dalam membangun hubungan dekat, kepercayaan dan ikatan emosional oleh orang dewasa kepada anak di bawah umur.
Pada 2021, Psikolog klinis Nuzulia Rahma pernah mengatakan kepada CNNIndonesia.com, child grooming bukan merupakan bagian dari kelainan seksual tapi sering dilakukan orang dengan kelainan seksual tertentu, termasuk pedofilia, untuk mendapatkan korbannya.
Pemerintah juga telah mengatur potensi pedofilia dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Hal itu tertuang dalam Pasal 81 jo. Pasal 76D dan Pasal 82 jo. Pasal 76E UU 35/2014 yang mengatur setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Kemudian, dilarang melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Setiap orang yang melanggar hal itu bisa dipidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Selain child grooming, hubungan dengan anak di bawah umur juga berpotensi glorifikasi perkawinan anak, seperti yang disampaikan Retno KPAI. BKKBN bahkan sempat mengatakan pernikahan dini merupakan bagian dari bencana nasional.
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo menilai pernikahan usia anak berpotensi dampak negatif, seperti kematian ibu, kematian bayi, kurang gizi pada anak, juga berdampak untuk ekonomi.
Pernikahan di Indonesia telah ditentukan batas bawah usianya baik perempuan dan laki-laki pada UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
Namun, pada kenyataannya perkawinan anak masih banyak terjadi jika mengantongi dispensasi kawin yang dikeluarkan pengadilan agama setempat.
Dispensasi ini tidak ikut direvisi dalam Undang-Undang Perkawinan tersebut, di mana disebutkan orang tua dapat meminta dispensasi jika ada alasan mendesak, disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.