Pengakuan Kriss Hatta tersebut dikecam banyak pihak. Mereka mengkritik bukan semata-mata perbedaan usia 20 tahun, melainkan anak perempuan tersebut masih di bawah umur.
Hal itu berpotensi jadi child grooming atau upaya dalam membangun hubungan dekat, kepercayaan dan ikatan emosional oleh orang dewasa kepada anak di bawah umur.
Pada 2021, Psikolog klinis Nuzulia Rahma pernah mengatakan kepada CNNIndonesia.com, child grooming bukan merupakan bagian dari kelainan seksual tapi sering dilakukan orang dengan kelainan seksual tertentu, termasuk pedofilia, untuk mendapatkan korbannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah juga telah mengatur potensi pedofilia dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Hal itu tertuang dalam Pasal 81 jo. Pasal 76D dan Pasal 82 jo. Pasal 76E UU 35/2014 yang mengatur setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Kemudian, dilarang melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Setiap orang yang melanggar hal itu bisa dipidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Selain child grooming, hubungan dengan anak di bawah umur juga berpotensi glorifikasi perkawinan anak, seperti yang disampaikan Retno KPAI. BKKBN bahkan sempat mengatakan pernikahan dini merupakan bagian dari bencana nasional.
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo menilai pernikahan usia anak berpotensi dampak negatif, seperti kematian ibu, kematian bayi, kurang gizi pada anak, juga berdampak untuk ekonomi.
Pernikahan di Indonesia telah ditentukan batas bawah usianya baik perempuan dan laki-laki pada UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
Namun, pada kenyataannya perkawinan anak masih banyak terjadi jika mengantongi dispensasi kawin yang dikeluarkan pengadilan agama setempat.
Dispensasi ini tidak ikut direvisi dalam Undang-Undang Perkawinan tersebut, di mana disebutkan orang tua dapat meminta dispensasi jika ada alasan mendesak, disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.