Oleh sebab itu, ia mengecam Kriss Hatta karena selaku figur publik malah memberikan contoh buruk bagi masyarakat. Ia menekankan pemerintah selama ini sedang berjuang menurunkan perkawinan anak di Indonesia.
"Mengecam Kriss Hatta sebagai public figure yang telah memberikan contoh buruk pada masyarakat terutama para remaja. Hal ini berpotensi ditiru oleh masyarakat Indonesia."
"Hal itu berpotensi kuat terjadi glorifikasi kisah cinta orang dewasa yang sudah pantas menjadi ayahnya dengan anak di bawah umur. Jangan sampai hal ini dianggap wajar oleh publik," kritik Retno.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kriss Hatta yang kini berusia 34 tahun menyatakan "satu frekuensi" dengan Leonardo DiCaprio (47 tahun) karena menjalin hubungan dengan perempuan yang 20 tahun lebih muda.
Hal itu disampaikan saat mengunggah ulang kabar hubungan Leonardo DiCaprio dan Gigi Hadid di Instagram Story pada Selasa (27/9).
CNNIndonesia.com telah mencoba menghubungi Kriss Hatta untuk meminta keterangan lebih lanjut mengenai hal tersebut. Namun, redaksi belum mendapatkan respons.
Pengakuan Kriss Hatta tersebut dikecam banyak pihak. Mereka mengkritik bukan semata-mata perbedaan usia 20 tahun, melainkan anak perempuan tersebut masih di bawah umur.
Hal itu berpotensi jadi child grooming atau upaya dalam membangun hubungan dekat, kepercayaan dan ikatan emosional oleh orang dewasa kepada anak di bawah umur.
Pemerintah Indonesia sesungguhnya mengatur potensi pedofilia dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Hal itu tertuang dalam Pasal 81 jo. Pasal 76D dan Pasal 82 jo. Pasal 76E UU 35/2014.
Pasal-pasal itu mengatur setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Kemudian, dilarang melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Setiap orang yang melanggar hal itu bisa dipidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Selain child grooming, hubungan dengan anak di bawah umur juga berpotensi glorifikasi perkawinan anak, seperti yang disampaikan Retno KPAI.
Pernikahan di Indonesia telah ditentukan batas bawah usianya baik perempuan dan laki-laki pada UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, yakni 19 tahun.
Namun, pada kenyataannya perkawinan anak masih banyak terjadi jika mengantongi dispensasi kawin yang dikeluarkan pengadilan agama setempat.
Dispensasi ini tidak ikut direvisi dalam Undang-Undang Perkawinan tersebut, di mana disebutkan orang tua dapat meminta dispensasi jika ada alasan mendesak, disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.