Wanda Hamidah, Perempuan Serba Bisa di Dunia Politik hingga Peran

CNN Indonesia
Jumat, 14 Okt 2022 06:15 WIB
Wanda Hamidah berkiprah di banyak lini pekerjaan berbeda, mulai dari industri hiburan, politik, hukum, hingga jurnalis.
Wanda Hamidah berkiprah di banyak lini pekerjaan berbeda, mulai dari industri hiburan, politik, hukum, hingga jurnalis. (Foto: Tangkapan Layar Instagram @wanda_hamidah)

Setelah itu, Wanda Hamidah kembali aktif terlibat dalam dunia seni peran.

Pada 2011, ia sempat menjalani debut layar lebar kala bermain di film Pengejar Angin. Setelahnya, ia pernah bermain dalam film Cahaya dari Timur: Beta Maluku (2014), Dear Love (2016), dan Imperfect: Karier, Cinta, & Timbangan (2019).

Kiprah akting Wanda tetap produktif ketika pandemi Covid-19 menyerang. Daftar judul film yang diperankan oleh Wanda di tengah pandemi adalah #BerhentidiKamu (2021), Serigala Langit (2021), Atas Nama Surga (2022), hingga Nagih Janji Cinta (2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain film layar lebar, aktris 45 tahun itu juga bermain dalam beberapa judul serial web dan juga sinetron, bahkan ketika masih pandemi.

Beberapa bulan terakhir, Wanda kerap terlibat dengan urusan hukum. Pada Mei lalu, ia dilaporkan oleh mantan suaminya, Daniel Patrick Schuldt Hadi, ke Polres Metro Depok terkait dugaan perusakan rumah hingga penistaan.

Saat itu, Wanda mengaku telah merusak rumah mantan suaminya krena tidak mengembalikan putranya, Malakai, sesuai dengan perjanjian.

"Anak saya tidak dikembalikan kepada saya sebagai ibu yang mempunyai hak perwalian," ujarnya saat itu.

Per hari ini, Kamis (13/10), Wanda mencak-mencak di media sosial usai diusir dari rumah milik pamannya, Hamid Husen setelah perintah pengosongan oleh Pemerintah Kota Jakarta Pusat.

Wanda mengatakan Hamid merupakan ahli waris dari almarhum Idrus Abubakar yang wafat pada bulan Mei 2012. Menurut dia, almarhum Idrus Abubakar telah menempati rumah di Jalan Citandui Nomor 2, Cikini, Jakarta Pusat, sejak 1962 yang dilanjutkan oleh Hamid.

Wanda mengatakan pengosongan tersebut berdasarkan keterangan yang menyebutkan tanah tersebut dimiliki oleh Japto S Soerjosoemarno sebagaimana sertifikat HGB Nomor 1000Cikini dan Sertifikat HGB Nomor 1001Cikini.

"Yang pada pokoknya memerintahkan Hamid Husen melakukan pengosongan rumah yang ditempati," ujar Wanda dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/10).



(far/pra)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER