Anggota DPR Tekankan Urgensi Pendataan untuk Lindungi PMI

Advertorial | CNN Indonesia
Kamis, 20 Okt 2022 00:00 WIB
Anggota Komisi I DPR RI, Christina Aryani, menekankan urgensi pendataan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ada di luar negeri,
Anggota Komisi I DPR RI, Christina Aryani. (Foto: Arsip DPR RI)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi I DPR RI, Christina Aryani, menekankan urgensi pendataan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ada di luar negeri, untuk memastikan perlindungan bagi pekerja migran. Menurutnya, pendataan PMI sangat penting dilakukan karena data yang akurat, sangat membantu upaya negara memastikan perlindungan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri.

"Komisi I DPR sudah sejak 2019 menyuarakan urgensi pendataan PMI sehingga DPR sangat mendukung ketika Presiden mengangkat hal tersebut, dan mendorong BP2MI untuk membantu melakukan pendataan pekerja migran di luar negeri," kata dia di Jakarta, Selasa (18/10).

Hal itu dikatakan Christina terkait pernyataan Presiden Joko Widodo saat melepas pekerja migran Indonesia yang diberangkatkan ke Korea Selatan, Senin (17/10). Presiden menyoroti masih banyaknya pekerja Indonesia yang bekerja di luar negeri tanpa melalui prosedur legal.

Maka dari itu, Presiden mendorong Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) terus mendata seluruh pekerja Indonesia di luar negeri dan mengurangi jumlah pekerja migran ilegal.

Christina mengapresiasi komitmen Presiden dalam memberikan perlindungan dan perhatian bagi PMI. Dia pun berharap perhatian Presiden Jokowi dapat diikuti langkah-langkah konsisten dari semua pihak, sehingga pendataan dan upaya menghapus pengiriman PMI secara ilegal dapat berhasil dengan baik.

"Kita patut mengapresiasi perhatian Presiden terhadap PMI. Dua hal ditekankan Presiden dalam arahannya yaitu pendataan dan menghilangkan praktik-praktik pengiriman PMI secara ilegal," ujarnya.

Dia pun menilai, pendataan PMI memerlukan sinergi berbagai pemangku kepentingan. Salah satunya melalui BP2MI untuk mencatat PMI yang berangkat melalui jalur resmi.

Namun menurut dia, untuk PMI yang sudah berada di luar negeri dan berstatus ilegal, pendataannya hanya mungkin dilakukan oleh perwakilan negara. Yakni Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KBRI/KJRI), melalui lapor diri WNI dan pemutakhiran data.

"Yang menjadi permasalahan selama ini adalah tidak semua WNI mau melakukannya padahal sudah diwajibkan Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) dan dapat dikenakan denda administratif. Ini patut jadi perhatian, perlu sosialisasi masif agar lapor diri bisa dijalankan seluruh WNI kita di luar negeri," ujar Christina.

Politisi Partai Golkar itu pun meminta komitmen semua pihak untuk bersama-sama memberantas praktik ilegal pengiriman PMI yang selama ini masih marak terjadi. Dia juga meminta pemerintah memastikan pengawasan di 'jalur-jalur tikus' dan tempat pemberangkatan resmi seperti bandara serta pelabuhan.

"Ini adalah kerja kolektif banyak pihak, tidak bisa hanya BP2MI karena pengiriman PMI ilegal sudah menjadi sindikat yang sekian lama beroperasi bahkan diduga melibatkan aparat. Presiden sudah beri arahan, tinggal langkah-langkah teknisnya seperti apa, itu yang kami tunggu," tegasnya.

Selain itu, Christina menilai pemerintah harus menyediakan skema jalur pemberangkatan resmi melalui skema G2G maupun P2P yang didukung pemerintah.

(adv/adv)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER