Kemudian, surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka beredar pada 17 Juni dengan nomor S.Tap/56/VI/RES.2.5/2022/Reskrim. Dalam surat tersebut, Nikita ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Juni 2022.
Ia juga sempat mendatangi Mabes Polri untuk meminta perlindungan hukum kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada 22 Juni.
Kehadiran Nikita di Mabes Polri, kata Fachmi, untuk mencari keadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak hanya itu, Nikita juga melaporkan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota ke Divisi Propam Mabes Polri karena dinilai tak profesional dalam menangani perkara yang melibatkan dirinya sebagai terlapor.
Akhirnya Nikita Mirzani berstatus sebagai tersangka pada pada 11 Juli lalu. Kejagung menyebut Kejari serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Pada Kamis siang, 21 Juli 2022, Nikita Mirzani ditangkap di sebuah pusat perbelanjaan di wilayah Jakarta. Saat ditangkap, Nikita tampak mengenakan atasan warna putih dan diajak masuk ke mobil warna hitam oleh polisi berpakaian bebas.
Nikita ditangkap saat sedang bersama sang anak. Polwan membawa Nikita bersama anaknya masuk ke dalam mobil berwarna hitam. Rombongan penyidik dan Nikita tiba di Polresta Serang Kota sekitar pukul 17.00 WIB.
Namun, Nikita batal ditahan keesokan harinya. Pihak kepolisian mengatakan alasannya karena pertimbangan kemanusiaan.
Nikita Mirzani sempat beberapa kali melakukan wajib lapor ke Mapolresta Serang Kota. Ia sempat dicegat keluar negeri Ditjen Imigrasi agar menjalani wajib lapor.
Hingga akhirnya Nikita Mirzani kini berstatus sebagai tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak Selasa (25/10).
Kejaksaan menahan Nikita setelah berkas perkara kasus pencemaran nama baik yang menjerat selebritas tersebut lengkap.