Dewi Perssik Laporkan 3 Tukang Fitnah ke Polisi

CNN Indonesia
Senin, 31 Okt 2022 19:00 WIB
Dewi Perssik melaporkan 3-5 tukang fitnah terhadap dirinya ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE.
Dewi Perssik melaporkan 3-5 tukang fitnah terhadap dirinya ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE. (Foto: Noel/detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dewi Perssik melaporkan lebih dari tiga pelaku ujaran fitnah terhadap dirinya ke Polres Metro Jakarta Selatan. Para pelaku tersebut dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE.

"Hari ini kami telah resmi melaporkan beberapa akun oknum yang melakukan pencemaran nama baik terhadap klien kami, dan juga ada beberapa kata yang memang tidak benar dan sudah kami laporkan," kata Sandy Arifin di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (31/10).

"Kurang lebih seperti yang saya sampaikan ada beberapa [terlapor], tiga sampai lima," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, Dewi Perssik memilih mengambil langkah hukum karena tidak ingin gegabah dalam merespons beragam hujatan dan fitnah dari para hater.

Pelaporan itu juga dibuat meski pihaknya telah mengetahui identitas hingga tempat tinggal akun-akun yang memberi komentar miring terhadap Dewi Perssik di media sosial.

"Sebagai warga negara yang baik saya harus melaporkan kepada pihak yang berwajib. Kalau misalkan saya asal dateng, kata Bang Sandy nanti akan salah lagi kalau enggak pakai polisi," kata Dewi dalam kesempatan yang sama.

"Jadi tetap harus pakai polisi walaupun kami sudah tahu alamatnya di mana, orangnya siapa, dan mengikuti prosedur yang ada," lanjutnya.

[Gambas:Video CNN]



Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi juga mengonfirmasi laporan tersebut telah diterima dengan dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran ITE.

"DM alias DP sudah melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Jakarta Selatan. Adapun yang dilaporkan adalah pencemaran nama baik dan undang-undang ITE," tutur Nurma di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Yang dilaporkan adalah mengenai mengolok-ngolok atau memberikan kata-kata yang tidak pantas untuk dirinya," lanjutnya.

Nurma menjelaskan terlapor disangkakan dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan UU ITE. Berdasarkan pasal tersebut, mereka terancam kena hukuman penjara 8 tahun.

Selain itu, pihak kepolisian juga telah menerima sejumlah barang bukti berkaitan dengan laporan Dewi Perssik.

"Adapun barang bukti adalah flash disk kemudian capture, lanjutnya ada video," kata Nurma.

Sebelumnya, Dewi Perssik mengklaim telah menemukan tukang fitnah dirinya dalam video singkat yang diunggah ke Instagram Story. Ia juga sudah memberi sinyal bakal melaporkan ibu tersebut ke polisi.

Hal tersebut ditegaskan oleh Dewi Perssik ketika menjelaskan bahwa dirinya berniat untuk memberi pelajaran bagi orang-orang yang ikut campur ke ranah privatnya.

"Alhamdulillah sudah dapat orangnya, tinggalnya di mana, bentukannya seperti apa, ada suami dan ada anaknya juga, dan dia tinggal di mana, aku sudah mendapatkan info dari pihak yang berwajib," kata Dewi Perssik.

Gif banner Allo Bank
(frl/pra)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER