Dewi Perssik buka suara setelah melaporkan beberapa pelaku ujaran kebencian terhadap dirinya ke pihak kepolisian. Ia mengaku telah memaafkan para pelaku, tetapi akan terus melanjutkan langkah hukum.
Penyanyi dangdut sekaligus host itu menegaskan tidak akan plin plan terhadap laporan hukum yang sudah diajukan tersebut.
"Selama ini kami udah sabar, Bang Sandy udah nahan-nahan terus dan mungkin sekarang sudah, ya, bukan enggak sabar," tutur Dewi Perssik di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (31/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
"Saya tetap memaafkan, tapi hukum tetap terus berjalan. Saya tidak akan plinplan," lanjutnya.
Tak hanya itu, Dewi Perssik juga mengaku tidak pernah berniat berbicara tentang Lesti Kejora karena hanya membahas masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara umum.
Dewi Perssik mengungkapkan persoalan KDRT yang ia bicarakan merupakan pengalaman pribadinya di pernikahan yang lampau.
"Saya merasa menyuarakan hati perempuan aja, saya enggak ngomongin Lesti lho ya. Dari kemarin saya bicara tentang diri saya," ungkap Dewi.
"Cuma 'kan namanya YouTube, video, itu kan clickbait. Padahal saya enggak ngomongin dia," lanjutnya.
Sementara itu, Dewi Perssik juga mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki masalah apa pun dengan Lesti Kejora. Laporan yang dibuat kali ini juga disebut tidak ada hubungannya dengan Lesti meski nama pedangdut itu kerap dikaitkan.
Dewi memastikan laporan tersebut hanya menjadi urusan pihaknya dengan para pelaku ujaran kebencian terhadap dirinya.
"Enggak ada apa-apa. Masalahnya saya sama laler-laler [pelaku fitnah], 'kan akun-akun itu sudah saya taruh di Instagram," kata Dewi.
Sebelumnya, Sandy Arifin selaku pengacara Dewi Perssik membenarkan pihaknya telah melaporkan para pemfitnah kliennya ke pihak kepolisian.
"Hari ini kami telah resmi melaporkan beberapa akun oknum yang melakukan pencemaran nama baik terhadap klien kami, dan juga ada beberapa kata yang memang tidak benar dan sudah kita laporkan," kata Sandy Arifin.
Pihak yang dilaporkan Dewi Perssik disangkakan dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan UU ITE. Berdasarkan pasal tersebut, mereka terancam kena hukuman penjara 8 tahun.
Selain itu, pihak kepolisian juga telah menerima sejumlah barang bukti berupa flash disk, tangkapan layar, hingga video.