Nikita Mirzani Respons Sidang Ditunda 2 Minggu: Kelamaan Bang

CNN Indonesia
Senin, 14 Nov 2022 20:15 WIB
Nikita Mirzani tak butuh waktu lama untuk menjawab Majelis Hakim saat sidangnya diputuskan ditunda selama dua minggu. (Palevi/ detikHOT)
Jakarta, CNN Indonesia --

Nikita Mirzani tak butuh waktu lama untuk menjawab Majelis Hakim saat sidangnya diputuskan ditunda selama dua minggu untuk penyusunan eksepsi.

"Karena minggu depan ada acara kejuaraan tennis, dan kebetulan sekali kami termasuk kontingen di dalamnya," kata Dedy Adi Saputra selaku hakim ketua majelis, Senin (14/11).

"Maka akan kami beri kesempatan selama dua minggu untuk menyusun eksepsi, ya? Jadi tanggal 28, Senin, tanggal 28 bulan November," lanjutnya.

Ketika Dedy belum sempat menanyakan pendapat Nikita Mirzani dan pengacaranya terkait hal tersebut, Nikita langsung merespons dengan keberatan.

"Yang Mulia, mohon maaf, kelamaan," kata Nikita ke hakim. Tak lama kemudian ia langsung menoleh ke kuasa hukumnya, "Kelamaan, Bang,"

[Gambas:Video 20detik]



Nikita telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Serang.

Sidang atas kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra yang berlangsung secara tatap muka ini sesuai dengan permintaan Nikita pada pekan lalu.

Usai mendengarkan dakwaan dari Jaksa, Nikita mengaku tertawa.

"Yah gitu aja, ketawa aja. Kan kalian denger sendiri dakwaannya seperti apa," kata Nikita.

Sidang lanjutan dijadwalkan mendengarkan eksepsi dari terdakwa Nikita Mirzani beserta kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.

Pada kasus ini, Nikita Mirzani terancam pidana penjara maksimal 12 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

Nyai sapaan akrab Nikita didakwa dengan Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2), Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).

Hal tersebut tertulis dalam surat dakwaan yang diunggah ke website sipp.pnserang.go.id/index.php/detil_perkara, dengan nomor perkara 853/Pid.Sus/2022/PN Srg dan nomor surat pelimpahan B-5101/M.6.10/Eku.2/11/2022.

(end)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK