Sahabat Doakan Haters Nikita Mirzani kala Umrah: Biar Diberi Hidayah
Sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru, mengungkapkan doa yang ia panjatkan di depan Ka'bah beberapa waktu lalu. Fitri mengaku sempat mendoakan orang-orang yang membenci Nikita Mirzani.
Dalam doanya itu, Fitri berharap para haters Nikita Mirzani bisa segara sadar dan bertobat.
"Benar-benar saya ingatin mukanya satu-satu di depan Ka'bah, saya ingatin pembenci Nikita agar Allah memberi hidayah kepada mereka," kata Fitri Salhuteru di Serang, Banten, Rabu (16/11).
"Mereka yang bertahun-tahun tidak ada hentinya, tidak ada capeknya menghujat Nikita," Fitri menegaskan.
Fitri berharap para pembenci Nikita bisa menyudahi kebencian dan permusuhannya, karena dianggap tidak baik. Dia juga berharap semua pihak bisa berdamai dan tidak ada lagi permusuhan di masa mendatang.
"Dan doa khusus saya untuk pembenci-pembenci Nikita lah, sudah lah, mau sampai kapan membenci seorang Nikita yang enggak menggubris kalian, itu aja sih," terangnya.
Tak hanya itu, Fitri juga memastikan mendoakan sahabatnya tersebut supaya kuat menjalani proses hukum terkait dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE yang dilaporkan Dito Mahendra.
"Doa khusus untuk (Nikita Mirzani) tentu ada ya, Nikita agar diberikan kekuatan lagi untuk menjalani hidupnya, menjadi ibu yang hebat lagi buat anak-anaknya," ujar Fitri Salhuteru.
Dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE, Nikita telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Serang.
Jaksa mendakwa Nikita melanggar Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-undang (UU) Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Kemudian Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik. Terakhir dianggap melanggar Pasal 311 KUHP.
Pengacara Nikita Fahmi Bachmid menilai dakwaan jaksa tidak jelas dan membingungkan lantaran menggunakan banyak pasal.
"Artinya dakwaannya bingung, apakah Nikita melakukan perbuatan ini, atau kah melakukan perbuatan ini, artinya jaksanya pun masih bingung apa yang dilakukan oleh Nikita Mirzani. Itu namanya dakwaan alternatif, itu dakwaan bingung," ujarnya.
Kebingungan lainnya karena Nikita Mirzani tidak mengenal sama sekali dengan pelapornya, Dito Mahendra. Fahmi akan mengurai kelemahan dakwaan JPU pada persidangan selanjutnya.