Belum lagi dari berbagai saran dan omongan yang diterima Uya untuk tidak menghadirkan sejumlah pihak di acara yang akan ia garap, atau permintaan untuk menurunkan konten yang sudah ia unggah.
"Itu hanya satu bukti.. jadi satu aksi dari sebuah reaksi," kata Uya.
"Cuman itu yang membuat saya penasaran akhirnya... saya enggak mau kembali zona nyaman tapi hati saya jadi tidak tentram," kata Uya. "Kalau ditanya saya apakah akan mundur? Enggak. Malu saya sama bapak-bapak di sebelah ini," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
CNNIndonesia.com telah meminta izin kepada Uya Kuya untuk mengutip video tersebut.
Pada Jumat (23/12), pengacara Kamaruddin Simanjuntak dan Selebriti Uya Kuya resmi dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan buntut konten yang menyebut "polisi pengabdi mafia".
Laporan terhadap keduanya teregistrasi dengan nomor laporan LP/5020/XII/2022/RJS tertanggal 22 Desember 2022.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi membenarkan adanya laporan tersebut. Nurma mengatakan laporan tersebut dilakukan oleh Julian dari Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH).
Dalam cuplikan LP yang dibagikan, Kamaruddin dan Uya Kuya dinilai melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks. Keduanya diduga melanggar pasal 28 (2) jo pasal 45 (2) UU ITE, Pasal 14, 15 UU No 1 Tahun 1946 jo 207 KUHP.
Koordinator GERAH Julliana mengatakan pelaporan tersebut dilakukan pihaknya lantaran Kamaruddin dinilai telah menyebarkan berita bohong terkait 'Polisi sebagai pengabdi mafia' di channel Youtube milik Uya Kuya.
"Iya (buat laporan), terkait perkataannya bahwa polisi itu rata-rata mengabdi kepada negara cuma satu minggu, tiga minggunya mengabdi kepada mafia," jelasnya.
(end)