Kepala Kejari Serang Freddy D. Simandjuntak mengatakan Nikita Mirzani saat itu akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Serang. Nikita sempat mengajukan penangguhan penahanan kepada Kejari Serang, namun permintaan itu ditolak.
Freddy mengatakan alasan Kejari Serang menolak permohonan itu karena telah melihat perjalanan kasus, serta khawatir Nikita melarikan diri dan mengulang perbuatannya.
Pada akhirnya sidang perdana kasus UU ITE Nikita Mirzani digelar pada 14 November lalu setelah surat dakwaan terhadap artis tersebut rampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nikita Mirzani terancam pidana penjara maksimal 12 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Lihat Juga :![]() KALEIDOSKOP 2022 7 Drama Kontroversial Dunia Hiburan 2022 |
Ia didakwa dengan Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2), Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).
Awalnya sidang perdana yang dilangsungkan di PN Serang ini digelar secara online. Namun, pihak Nikita meminta sidang itu digelar secara tatap muka langsung di ruang sidang.
Dalam sidang perdana itu, Majelis Hakim memutuskan untuk menggelar sidang eksepsi pada 28 November. Ketika sidang eksepsi, Nikita menangis saat membacakan eksepsi tersebut ketika menyebut ketiga nama anaknya.
Selain itu, ia juga menitipkan pesan kepada Majelis Hakim untuk Dito Mahendra. Ia menyebut yang dialaminya adalah "tindakan zalim dari pelapor, Mahendra Dito yang membuat laporan mengada-ada".
Meski demikian, Majelis Hakim memutuskan untuk menolak eksepsi Nikita. Mereka juga menolak permohonan pihak Nikita atas penangguhan penahanan.
Persidangan pun terus bergulir, tapi batang hidung Dito Mahendra tak pernah muncul sekalipun. Alasan yang dilontarkan oleh JPU adalah Dito sedang sakit demam berdarah dan dirawat di RS Pondok Indah, Jakarta.
Setelah absen sebanyak tiga kali, Majelis Hakim mengancam akan menjemput paksa Dito Mahendra jika tidak hadir dalam sidang selanjutnya. Namun, hingga kini, Dito tetap tidak hadir.
Dalam sidang hari ini, Kamis (29/12), Nikita Mirzani kecewa dengan Dito Mahendra, pihak yang melaporkannya, karena tidak juga hadir di persidangan meski empat kali diundang oleh pengadilan.
Ia menuding jaksa penuntut umum berbohong. Lebih dari itu, Nikita Mirzani juga menuduh JPU menerima suap dari Dito Mahendra.
Hingga pada akhirnya drama panjang Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra selesai. Majelis Hakim PN Serang memutus vonis Nikita Mirzani dibebaskan.