Jakarta, CNN Indonesia -- Nikita Mirzani divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten, pada hari ini, Kamis (29/12) atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
"Menimbang perkara JPU tidak diterima maka diputuskan yang bersangkutan agar terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan," kata majelis hakim mengutip Detik, Kamis (29/12).
Mendengar pernyataan hakim, Nikita Mirzani histeris. Ia sujud di ruang sidang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus pencemaran nama baik yang menjerat Nikita Mirzani bermula dari sebuah laporan terkait pelanggaran UU ITE yang dilayangkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada Mei 2022.
Sejumlah aparat kepolisian sempat melakukan upaya jemput paksa terhadap Nikita di kediamannya di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 15 Juni sekitar pukul 03.00 dini hari.
Pihak kepolisian berusaha menjemput paksa Nikita setelah artis itu menerima surat panggilan sebanyak 12 kali dan mangkir beberapa kali dari agenda pemeriksaan.
Namun, aparat kepolisian gagal menjemput paksa Nikita Mirzani karena atas dasar beberapa pertimbangan.
Kemudian, sebuah surat penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani beredar pada 18 Juni dengan nomor S.Tap/56/VI/RES.2.5/2022/Reskrim.
Nikita protes karena surat itu beredar di publik padahal dia sendiri belum menerima surat tersebut. Akhirnya ia melaporkan Polresta Serang Kota ke Divisi Prodesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri karena kejadian itu.
Empat hari kemudian, Kejari Srang mengatakan pihaknya sudah menerima urat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani.
Pada 14 Juli, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota sempat menggeledah rumah Nikita dan menyita satu buah iPad.
Nikita Mirzani kembali membuat heboh publik ketika ia ditangkap di lobi Mal Senayan City, Jakarta, pada 22 Juli sekitar pukul 14.50 WIB. Saat itu polisi mengepung Nikita yang sedang menunggu mobil bersama anak-anaknya.
Pihak kepolisian saat itu sempat berencana menahan Nikita, tapi gagal dengan alasan kemanusiaan. Nikita disebut mesti mendampingi ketiga anaknya.
Artis berusia 36 tahun itu kemudian sempat tak dicekal pergi ke luar negeri meskipun kedapatan berobat ke Thailand pada 27 Juli.
Sekembalinya dari luar negeri, Nikita Mirzani rajin menyambangi Polresta Serang Kota selama beberapa kali untuk menjalani proses wajib lapor.
Polresta tersebut pun akhirnya menahan Nikita pada 25 Oktober ketika berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Saat ditangkap, Nikita sempat teriak histeris di dalam gedung Kejari Serang. Ia juga menyeka air mata berulang kali. Pengacara, polisi, hingga pegawai kejaksaan berupaya menenangkan Nikita.
[Gambas:Video CNN]
Lanjut ke sebelah...
Kronologi Kasus Nikita Mirzani
Foto: CNN Indonesia/Yandhi Deslatama
Kepala Kejari Serang Freddy D. Simandjuntak mengatakan Nikita Mirzani saat itu akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Serang. Nikita sempat mengajukan penangguhan penahanan kepada Kejari Serang, namun permintaan itu ditolak.
Freddy mengatakan alasan Kejari Serang menolak permohonan itu karena telah melihat perjalanan kasus, serta khawatir Nikita melarikan diri dan mengulang perbuatannya.
Pada akhirnya sidang perdana kasus UU ITE Nikita Mirzani digelar pada 14 November lalu setelah surat dakwaan terhadap artis tersebut rampung.
Nikita Mirzani terancam pidana penjara maksimal 12 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Ia didakwa dengan Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2), Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).
Awalnya sidang perdana yang dilangsungkan di PN Serang ini digelar secara online. Namun, pihak Nikita meminta sidang itu digelar secara tatap muka langsung di ruang sidang.
Dalam sidang perdana itu, Majelis Hakim memutuskan untuk menggelar sidang eksepsi pada 28 November. Ketika sidang eksepsi, Nikita menangis saat membacakan eksepsi tersebut ketika menyebut ketiga nama anaknya.
Selain itu, ia juga menitipkan pesan kepada Majelis Hakim untuk Dito Mahendra. Ia menyebut yang dialaminya adalah "tindakan zalim dari pelapor, Mahendra Dito yang membuat laporan mengada-ada".
Meski demikian, Majelis Hakim memutuskan untuk menolak eksepsi Nikita. Mereka juga menolak permohonan pihak Nikita atas penangguhan penahanan.
Persidangan pun terus bergulir, tapi batang hidung Dito Mahendra tak pernah muncul sekalipun. Alasan yang dilontarkan oleh JPU adalah Dito sedang sakit demam berdarah dan dirawat di RS Pondok Indah, Jakarta.
Setelah absen sebanyak tiga kali, Majelis Hakim mengancam akan menjemput paksa Dito Mahendra jika tidak hadir dalam sidang selanjutnya. Namun, hingga kini, Dito tetap tidak hadir.
Dalam sidang hari ini, Kamis (29/12), Nikita Mirzani kecewa dengan Dito Mahendra, pihak yang melaporkannya, karena tidak juga hadir di persidangan meski empat kali diundang oleh pengadilan.
Ia menuding jaksa penuntut umum berbohong. Lebih dari itu, Nikita Mirzani juga menuduh JPU menerima suap dari Dito Mahendra.
Hingga pada akhirnya drama panjang Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra selesai. Majelis Hakim PN Serang memutus vonis Nikita Mirzani dibebaskan.
[Gambas:Video CNN]