Nikita Mirzani Ingin Laporkan Balik Pihak yang Bikin Ia Dipenjara
Nikita Mirzani berencana melaporkan balik orang-orang yang membuatnya mendekam di balik penjara selama lebih dari dua bulan, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
"Ini semua gara-gara KASAT Polres Serang Kota. Dimulai dari lo ya KASAT, dan berakhir di tangan JPU Edward dan kawan-kawan yang bikin gue jadi duduk di Pengadilan Serang dan dikurung badan gue selama dua bulan lebih," tulis Nikita Mirzani dalam sebuah unggahan di Instagram, Selasa (3/1).
"Sekarang gue bukan terdakwa ya. Gue laporin lo satu-satu yang ikut andil dalam memenjarakan gue. Jangan kalian pikir gue bakalan diam," tegasnya melanjutkan.
CNNIndonesia.com telah meminta izin Nikita Mirzani untuk mengutip unggahannya.
Rencana Nikita Mirzani melaporkan balik ini adalah reaksi dirinya terhadap penjelasan seorang pengacara bernama Togar Situmorang. Dalam sebuah video yang diunggah ulang Nikita Mirzani, Togar mengatakan artis yang akrab disapa Nyai itu bisa melaporkan balik Dito Mahendra, baik dalam tindak pidana atau perdata.
"Terkait Nikita Mirzani, saya yakin sebagai pakar hukum mereka akan menggunakan haknya, yaitu melapor balik Dito Mahendra, baik pidana maupun perdata," kata Togar Situmorang dalam video tersebut.
Togar menjelaskan bahwa ada banyak pasal pidana yang bisa dipakai Nikita Mirzani untuk melaporkan Dito Mahendra, yaitu 317, 318, 220, 310, dan 311. Selain itu, Nikita Mirzani bisa memilih untuk melakukan gugatan perdata karena perbuatan melawan hukum.
"Laporkan kembali Dito Mahendra terkait 224, 221, menghalang-halangi proses pidana, menghalang-halangi proses penuntutan," imbau Togar.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, memutus vonis Nikita Mirzani dibebaskan atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
Ketidakhadiran Dito sebanyak empat kali dalam persidangan menjadi pertimbangan Majelis Hakim memvonis bebas Nikita Mirzani.
Setelah itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang mengajukan banding atas vonis bebas Nikita Mirzani. Banding telah didaftarkan ke PN Serang pada Jumat (30/12) pukul 11.15 WIB dan diterima oleh panitera atas nama Sugiharto.
Jaksa akan melimpahkan kembali berkas perkara Nikita setelah Dito Mahendra kembali ke Indonesia dan bersedia datang ke PN Serang untuk menjadi saksi.
Kejari Serang juga melaporkan Dito Mahendra ke Polda Banten karena selalu mangkir dalam pemanggilan sebagai saksi dalam sidang kasus dengan terdakwa Nikita Mirzani.
Laporan Kejari Serang atas Dito Mahendra itu diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Jumat, 30 Desember 2022.
(pra)