Hotman: Ferry Irawan KDRT dan Tak Nafkahi Venna Melinda 3 Bulan
CNN Indonesia
Kamis, 12 Jan 2023 12:25 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Hotman Paris mengatakan Ferry Irawan juga tidak menafkahi Venna Melinda tiga bulan terakhir, periode yang sama dengan KDRT. (CNN Indonesia/ Farid)
Surabaya, CNN Indonesia --
Ferry Irawan diduga tak hanya melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Venna Melinda. Hotman Paris selaku kuasa hukum Venna mengatakan Ferry juga sudah tidak pernah menafkahi sang istri dalam tiga bulan terakhir.
"Selama tiga bulan terakhir tidak pernah kasih nafkah," kata Hotman di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Kamis (12/1).
"Saya yang mencukupkan kehidupan," timpal Venna Melinda.
Semua hal tersebut terungkap setelah Ferry Irawan dilaporkan Venna Melinda ke polisi atas KDRT yang dilakukan tiga bulan terakhir. Klimaksnya terjadi ketika KDRT kembali terjadi di Kediri pada Minggu (8/1) hingga Venna Melinda berdarah.
Di hadapan media, Venna yang ditemani pengacaranya, Hotman Paris, mengisahkan kekerasan yang ia terima dari Ferry di sebuah kamar hotel di Kediri pada Minggu (8/1).
Tanpa menceritakan kronologi dan motif awal pemicu tindakan kekerasan tersebut, Venna menyebut hidungnya ditekan oleh dahi Ferry dengan keras.
Hal itu senada dengan laporan saksi dari petugas hotel ke polisi sebelumnya yang menyebut Venna Melinda keluar dari kamar dengan teriak dan bercucuran darah dari hidungnya.
Venna disebut saksi meminta bantuan petugas hotel untuk memanggil polisi tanpa menjelaskan apa yang sebenarnya sedang terjadi. Venna juga membawa baju berlumuran darah yang ia kenakan.
Pada Senin (9/1) ketika Venna melapor ke polisi, sejumlah foto dirinya menangis dengan hidung berdarah-darah tersebar ke media sosial.
Pada Kamis (12/1), Ferry Irawan resmi menjadi tersangka dugaan KDRT terhadap Venna Melinda. Oleh sebab itu, ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Sudah ditetapkan bahwa saudara FI (Ferry Irawan) dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, di Mapolda Jatim, Kamis (12/1).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jatim melalukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah hotel di Kediri, Jawa Timur, Rabu (11/1).
Di sana penyidik juga melakukan pemeriksaan enam orang saksi. Di antaranya house keeping, front office dan beberapa pegawai hotel.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti rekaman CCTV, seprai, handuk dan sampel darah di TKP.
"Kemudian di TKP juga ditemukan beberapa barang bukti di antaranya seprai, handuk yang ada bercak darahnya, beberapa sampel darah juga sudah diambil oleh penyidik," ucapnya.
Atas penetapan tersangka ini, penyidik pun segera mengirimkan surat pemanggilan kepada Ferry, yang dijadwalkan pada Senin (16/1) pekan depan.
Di sisi lain, Ferry Irawan atau perwakilannya sama sekali belum buka suara terkait KDRT terhadap Venna Melinda.