Saat dia bangkit dari desakan Ferry, hidungnya langsung mengucurkan darah. Dia pun panik, berteriak, dan berusaha menyelamatkan diri.
"Saya berdiri darah itu ngocor seperti air," kata Venna.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu senada dengan laporan saksi dari petugas hotel ke polisi sebelumnya yang menyebut Venna Melinda keluar dari kamar dengan teriak dan bercucuran darah dari hidungnya.
Venna disebut saksi meminta bantuan petugas hotel untuk memanggil polisi tanpa menjelaskan apa yang sebenarnya sedang terjadi. Venna juga membawa baju berlumuran darah yang ia kenakan.
Pada Senin (9/1) ketika Venna melapor ke polisi, sejumlah foto dirinya menangis dengan hidung berdarah-darah tersebar ke media sosial.
Pada Kamis (12/1), Ferry Irawan resmi menjadi tersangka dugaan KDRT terhadap Venna Melinda. Oleh sebab itu, ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Sudah ditetapkan bahwa saudara FI (Ferry Irawan) dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, di Mapolda Jatim, Kamis (12/1).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jatim melalukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah hotel di Kediri, Jawa Timur, Rabu (11/1).
Di sana penyidik juga melakukan pemeriksaan enam orang saksi. Di antaranya house keeping, front office dan beberapa pegawai hotel.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti rekaman CCTV, seprai, handuk dan sampel darah di TKP.
"Kemudian di TKP juga ditemukan beberapa barang bukti di antaranya seprai, handuk yang ada bercak darahnya, beberapa sampel darah juga sudah diambil oleh penyidik," ucapnya.
Atas penetapan tersangka ini, penyidik pun segera mengirimkan surat pemanggilan kepada Ferry, yang dijadwalkan pada Senin (16/1) pekan depan.
Di sisi lain, Ferry Irawan atau perwakilannya sama sekali belum buka suara terkait KDRT terhadap Venna Melinda.
(frd/chri)