Meski berusaha move on dan ikhlas, Jessica Iskandar memastikan akan terus menempuh jalur hukum terkait kasus dugaan penipuan yang menimpanya.
"Saya tetap berjuang hukum di Indonesia supaya berdiri tegak. Apalagi saya publik figur dikenal banyak orang dan masalah ini juga sudah diketahui banyak orang jadi jangan sampai ngambang begitu saja," kata Jessica Iskandar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jessica Iskandar pada 2022 melaporkan Christopher Steffanus Budiarto alias Steven ke polisi karena merasa jadi korban penipuan dan penggelapan mobil yang mencakup 11 unit mobil dan uang US$30 ribu atau sekitar Rp452 juta.
Namun, proses hukum tak berjalan begitu lancar karena Steffanus beberapa kali absen dari jadwal pemanggilan. Ia kemudian menuntut balik Jessica Iskandar dengan minta ganti rugi sekitar Rp50 miliar.
"Menuntut ganti rugi kepada para tergugat sebesar Rp50 miliar," kata Gonggom Sihite selaku pengacara Christopher Steffanus Budianto saat membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 7 Desember 2022.
"Harta milik tergugat 1 tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya dijadikan tempat tinggal berada di jalan Manggis Setiabudi, Jakarta Selatan. Harta milik tergugat 2 tanah berikut bangunan yang di atasnya sebagai tempat tinggal yang berada di Denpasar, Bali," lanjutnya.
Mendengar hal tersebut, Rolland E. Potu selaku kuasa hukum Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag mengatakan pihaknya akan menggugat balik Steffanus dengan nominal yang lebih besar.
"Tadi agendanya pembacaan gugatan, sebagaimana kami diberi kesempatan satu minggu untuk jawaban gugatan. Dan, di dalam jawaban gugatan itu kami akan melakukan gugatan balik dalam satu perkara, yaitu klien kami untuk meminta ganti kerugian," jelas Rolland.