Adik Ferry Irawan, Maya, mengaku kecewa dengan kabar yang menyebut kakaknya tidak memiliki penghasilan, hingga dituding tidak memberi nafkah kepada Venna Melinda tiga bulan terakhir.
Maya membantah tudingan dengan menyebut Ferry kerap mengeluarkan uang saat keluar bersama keluarga. Ia juga menegaskan bahwa kakaknya bukan seorang parasit bagi keluarga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kecewa ya sudah pasti ya, karena kakak saya itu sebenarnya bukan parasit, dia juga berpenghasilan," tutur Maya dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (19/1).
"Jadi sedih pasti, ya ampun kakak saya begitu banget kayaknya kalau di luar. Rasanya sebagai adik yang melihat langsung enggak seperti itu, kami ke mana-mana juga dia yang bayarin kok," lanjut Maya.
Pengakuan senada juga diungkapkan adik Ferry Irawan yang lain, Arry. Ia mengatakan selama ini Ferry Irawan mengais penghasilan untuk keluarga dari sejumlah endorsement.
Tak hanya itu, Arry juga menegaskan semua penghasilan yang didapat Ferry selalu masuk ke rekening Venna Melinda. Uang itu dikelola Venna sesuai dengan perjanjian pranikah yang mereka sepakati sebelumnya.
"Mas Ferry itu banyak yang masuk endorse yang dikelola Venna. Jadi semua penghasilan Ferry masuk ke Venna," ucap Arry.
"Hasil keringat Ferry masuk ke rekening Venna untuk dikelola. Yang maintain adalah Venna, itu sesuai dengan perjanjian pranikah mereka," lanjutnya.
Arry juga mengklaim Ferry Irawan sebagai sosok suami yang mau membantu pekerjaan rumah tangga. Ia mengaku beberapa kali menyaksikan kakaknya melakukan pekerjaan domestik, mulai dari menyapu, menjemur, hingga mencuci piring.
"Saya pernah beberapa kali main ke rumah Venna sama mas Ferry. Jadi di rumahnya itu, mas Ferry membantu meringankan pekerjaan rumah tangga," ucap Arry.
"Ya menyapu, mengepel, menjemur, contohnya seperti itu, mencuci piring, buang sampah," lanjutnya.
Sehingga, para adik tak percaya dengan semua kabar yang beredar belakangan ini.
Kasus dugaan KDRT bermula ketika Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan ke polisi pada Senin (9/1). Polda Jawa Timur kemudian pada Senin (16/1) malam resmi menahan Ferry Irawan.
Ada beberapa pertimbangan yang melatarbelakangi keputusan penyidik ini hingga melakukan penahanan terhadap Ferry.
"Penahanan itu kan kewenangan penyidik sebagaimana Pasal 21 KUHAP," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Senin (16/1).
Di dalam Pasal 21 KUHAP, diatur syarat objektif bahwa penahanan bisa diberlakukan kepada tersangka yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih.
Dalam kasus ini, Ferry dipersangkakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukumannya maksimal lima tahun maksimal.
(chri)