Jakarta, CNN Indonesia --
Model dan pembawa acara Patricia Gouw tak bisa menutupi kekecewaan dirinya mengikuti kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Dalam kasus yang menyeret nama Henry Surya selaku ketua KSP, Patricia Gouw menjadi salah satu korban investasi bodong. Pada April 2022, ia sempat mengungkapkan menginvestasikan uangnya senilai Rp2 miliar ke koperasi itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah kasus Indosurya mengemuka, Patricia pun mengikuti jalannya kasus ini hingga pada Selasa (24/1) turun langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam pembacaan vonis pengadilan atas Henry Surya.
"Yess I am pertama kali ikutan demo gara-gara merasa hukum di Indonesia bobrok!" tulis Patricia dalam unggahan di Instagram Story pada Senin (23/1).
"Pagi-pagi sudah ada di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, terus ternyata enggak boleh masuk karena celana aku robek-robek," kata Patricia dalam Story pada Selasa (24/1) pagi sembari menampilkan celana jins robek yang ia kenakan.
"Jadi hari ini adalah keputusan. [Henry Surya] kita lihat ya hasilnya bagaimana. Mari kita perjuangkan duit-duit kita, walaupun gue tau sih hukumnya bobrok banget," lanjutnya.
[Gambas:Video CNN]
Selama di ruang pengadilan, Patricia menyoroti beberapa hal dan mengunggahnya di media sosialnya, seperti Henry Surya yang tidak didatangkan secara langsung melainkan melalui Zoom, hingga anggota hakim yang tertidur kala sidang.
"Sudah di pengadilan tapi tersangka bisa-bisanya cuman online zoom, LOL. Enak ya jadi koruptor/penipu banyak duit, bisa Zoom saja tanpa harus hadir ke pengadilan" tulis Patricia.
"kosong gaes kursinya// korup 106 T shaay endhull yaa," lanjutnya.
"#mood endhul [enak] ya shaay jujurly kita juga sama kok, cape banget 3 tahun kasusnya enggak selesai-selesai," tulis Patricia dalam Story yang menyoroti Hakim Anggota yang sempat tertidur.
Hingga kemudian, Patricia Gouw keluar dari ruangan sidang karena merasa "lama banget" dan "panas banget", selain dirinya juga punya kegiatan lain.
Lanjut ke sebelah..
Dalam kesempatan itu pula, Patricia mencurahkan harapannya akan putusan pengadilan, walaupun dirinya sendiri terlihat skeptis akan hasil sidang bisa memuaskan dia dan para korban yang lain.
"Kita tau lah ya hukum di Indonesia kayak bagaimana, cuma ya gue cuma pingin orangnya itu dihukum seberat-beratnya saja," kata Patricia yang menyebut ingin uang yang digelapkan kembali ke para korban.
"Hak kita ya bukan hak negara, kita sudah menunggu tiga tahun bolak-balik, sudah keluarin duit juga, bolak balik ke polisi juga, ke pengacara, bayar juga," katanya.
"Walaupun beberapa ada yg sudah di-settle [settlement] setengah atau di-settle sama aset, tapi masih banyak lho, ada ratusan orang yang belum di-settle sama sekali," kata Patricia.
"Ada juga ya yg di-settle berapa? Rp100 ribu? Rp200 ribu? Ya maaf, duit Rp1 M terus dibalikin cuma Rp100 ribu, Rp200 ribu? Menurut ngana? Buat bayar taksi saja kurang, gocar gojek kurang, jadi ya kirakira seperti itu," lanjutnya.
[Gambas:Video CNN]
Patricia Gouw kembali mengunggah Instagram Story ketika hasil sidang terhadap Henry Surya sudah keluar, yakni dibebas lepas atas kasus tersebut.
"Keputusan sudah keluar, dan lo tau apa? Gue speechless banget, oh Indo oh Indo," kata Patricia.
CNNIndonesia.com sudah meminta izin kepada Patricia Guow untuk mengutip unggahan tersebut.
Terdakwa Henry Surya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Henry Surya dinilai melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata," ucap Hakim Ketua Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1).
"Membebaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama," ujar hakim.
Henry Surya sebelumnya dituntut 20 tahun bui dan denda Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan. Henry Surya dihadirkan secara virtual dalam persidangan ini.