Dalam kesempatan itu pula, Patricia mencurahkan harapannya akan putusan pengadilan, walaupun dirinya sendiri terlihat skeptis akan hasil sidang bisa memuaskan dia dan para korban yang lain.
"Kita tau lah ya hukum di Indonesia kayak bagaimana, cuma ya gue cuma pingin orangnya itu dihukum seberat-beratnya saja," kata Patricia yang menyebut ingin uang yang digelapkan kembali ke para korban.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hak kita ya bukan hak negara, kita sudah menunggu tiga tahun bolak-balik, sudah keluarin duit juga, bolak balik ke polisi juga, ke pengacara, bayar juga," katanya.
"Walaupun beberapa ada yg sudah di-settle [settlement] setengah atau di-settle sama aset, tapi masih banyak lho, ada ratusan orang yang belum di-settle sama sekali," kata Patricia.
"Ada juga ya yg di-settle berapa? Rp100 ribu? Rp200 ribu? Ya maaf, duit Rp1 M terus dibalikin cuma Rp100 ribu, Rp200 ribu? Menurut ngana? Buat bayar taksi saja kurang, gocar gojek kurang, jadi ya kirakira seperti itu," lanjutnya.
Patricia Gouw kembali mengunggah Instagram Story ketika hasil sidang terhadap Henry Surya sudah keluar, yakni dibebas lepas atas kasus tersebut.
"Keputusan sudah keluar, dan lo tau apa? Gue speechless banget, oh Indo oh Indo," kata Patricia.
CNNIndonesia.com sudah meminta izin kepada Patricia Guow untuk mengutip unggahan tersebut.
Terdakwa Henry Surya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Henry Surya dinilai melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata," ucap Hakim Ketua Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1).
"Membebaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama," ujar hakim.
Henry Surya sebelumnya dituntut 20 tahun bui dan denda Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan. Henry Surya dihadirkan secara virtual dalam persidangan ini.