Pengacara Venna Melinda, Hotman Paris, menyebut penahanan Ferry Irawan berdampak pada banyak perempuan di Indonesia yang berhadapan dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga.
"Dalam kesempatan ini, venna khususnya, dan jutaan wanita di Indonesia mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Jawa Timur, pak Toni Hermanto," kata Hotman di Polda Jawa Timur, Kamis (26/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memohon agar orang ini [Ferry Irawan] jangan dilepas dari tahanan, karena merupakan bukti bahwa perjuangan wanita yang korban KDRT sudah mulai berhasil," lanjut Hotman.
"Inilah salah satu korbannya dan istri sebelumnya pun sudah mengaku semua penderitaannya, jadi wanita di seluruh Indonesia sangat berterima kasih kepada Kapolda Jatim dan kombes Diskrimum Polda Jatim, agar orang ini jangan dilepas sampai ke pengadilan nanti," katanya.
Ferry Irawan, tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Venna Melinda, mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Jumat (20/1), penyidik belum mengabulkan permohonan tersebut. Mereka masih akan mengkajinya.
Ferry juga meminta difasilitasi agar bisa bertemu dengan Venna Melinda, tapi penyidik belum dipastikan bakal mengabulkan permintaan atau tidak.
Hotman menilai pengajuan penangguhan oleh Ferry Irawan adalah hal yang wajar. Namun kata Hotman, aksi dugaan KDRT dari Ferry Irawan terhadap Venna Melinda sudah menyebabkan perempuan itu menderita.
"Orang kan kalo sudah ditahan di polisi minta [penahanan] aja suka-suka dia, tapi kan ini [polisi] yang menentukan," kata Hotman.
"Dia [Venna Melinda] sekarang sudah enggak bisa kerja full karena rusuknya sakit terus, jadi dia sudah mengalami gangguan kerja akibat korban KDRT," lanjutnya.
Venna Melinda sebelumnya melaporkan Ferry Irawan ke polisi atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di sebuah kamar hotel di Kediri, Minggu (8/1).
Pihak kepolisian sempat menahan Ferry Irawan pada Senin (16/1). Ferry kemudian mengajukan penangguhan penahanan. Akan tetapi pada Jumat (20/1), pihak kepolisian belum mengabulkan permohonan tersebut.
Ferry jadi tersangka dalam kasus ini. Ia disangkakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman lima tahun penjara.
(frd/end)