Pengacara Venna Melinda, Hotman Paris, mengancam kubu Ferry Irawan terkait dengan ancaman mereka untuk membongkar "rahasia" soal kasus Venna di Bogor bila aktris itu enggan berdamai.
"Sehubungan dengan adanya melalui medsos ancaman psywar yang mengatakan bahwa 'kalau kau tidak mau damai gue akan bongkar kasus di Bogor'," kata Hotman Paris di Polda Jawa Timur, Surabaya, Kamis (26/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada kasus di Bogor. Kalau memang ada kasus di Bogor, buktikan!" lanjutnya.
"Lagi pula, pantas enggak sih seorang ayah kepada yang selama ini mengatakan mau damai-mau damai, tapi dia mau coba mengait-kaitkan pakai alasan kasus," kata Hotman.
"Kalaupun ada atau tidak terkait dengan anak tirinya, enggak ada. Kalau ada, buktikan. Tapi kalau bohong, kita akan langsung laporkan, nanti bakal ada lagi yang ditahan orang kedua. Makanya, buktikan," kata Hotman Paris.
Pengacara Ferry Irawan, Jeffry Simatupang sebelumnya mengatakan bila Venna Melinda tidak mau berdamai, Ferry Irawan siap membongkar hal yang tak banyak diketahui publik soal Venna Melinda.
Jeffry menyebut perihal rahasia tersebut adalah sebuah kasus di Bogor, tapi tak dijelaskan secara detail hal yang dimaksud. Ia mengatakan Ferry baru akan membuka itu bila sudah sangat tersudut.
"Kalaupun memang masih ada upaya perdamaian, ayo fokus pada upaya prosesnya. Jangan sampai satu dan lainnya saling membongkar aib," kata Jeffry.
"Setelah hasil diskusi saya dengan Pak Ferry, ternyata ada rahasia yang disimpan lama. Jadi, Pak Ferry bila disudutkan lebih parah, dia akan bergerak dan melawan," lanjutnya.
Menurut laporan Insertlive, "kasus di Bogor" yang dimaksud Jerry Simatupang diduga adalah ketika Athalla bermasalah dengan seorang perempuan bernama Shannon Wong.
Shannon Wong yang kala itu disebut sebagai pacar Athalla mengaku depresi karena mengalami kekerasan dari ayahnya selama 12 tahun.
Namun, hal itu dibantah oleh adik dari Shannon, Sharon. Sharon menyebut bahwa Shannon dimarahi ayah mereka karena kerap pulang malam dan mabuk-mabukan bersama seorang pria.
Kala itu pun, Ferry Irawan dilaporkan langsung membela Athalla. Anak kedua Venna Melinda itu pun sempat diperiksa oleh Kepolisian Bogor.
Kasus tersebut pun dilaporkan berakhir begitu saja. Hotman Paris menyebut kasus tersebut sudah "SP3" alias penghentian pengusutan suatu kasus.
Venna Melinda sebelumnya melaporkan Ferry Irawan ke polisi atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di sebuah kamar hotel di Kediri, Minggu (8/1).
Pihak kepolisian sempat menahan Ferry Irawan pada Senin (16/1). Ferry kemudian mengajukan penangguhan penahanan. Akan tetapi pada Jumat (20/1), pihak kepolisian belum mengabulkan permohonan tersebut.
Ferry jadi tersangka dalam kasus ini. Ia disangkakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman lima tahun penjara.
(end/frd/end)