Venna Melinda mengakui bahwa ia sempat memblokir nomor mantan istri Ferry Irawan, Anggia Novita, ketika diperingati akan perilaku pria tersebut sebelum keduanya menikah.
"Sekarang saya merasa menyesal pada waktu itu, setahun yang lalu, Mba Anggia sudah memperingatkan saya 'orang ini begini begini begini', semua ada di WhatsApp saya, tapi [dia] saya blokir," kata Venna di Polda Jawa Timur, Kamis (26/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi waktu kemarin saya alamin, saya unblock, saya minta maaf. Kemudian Mba Anggia bercerita lagi lebih detail sama persis seperti yang ada di tayangan podcast," lanjutnya.
Anggia Novita adalah perempuan yang sempat menjadi istri Ferry Irawan persis sebelum Venna Melinda. Anggia selama ini diketahui sebagai perempuan kedua yang pernah dinikahi Ferry.
Namun Venna menegaskan Anggia adalah istri ketiga, sedangkan dirinya adalah istri keempat yang pernah berumah tangga dengan Ferry Irawan.
Rumah tangga Anggia dan Ferry kandas pada 2021 lalu dengan sejumlah pemberitaan, seperti bercerai ketika keduanya sakit keras. Anggia menderita stroke, sedangkan Ferry sempat mengalami gangguan pada sarafnya.
Venna mengakui dirinya tidak mau mendengarkan siapapun ketika tengah menjalin asmara dengan Ferry Irawan. Padahal kala itu, kata Venna, sudah banyak yang memberikan dirinya peringatan akan Ferry.
"Karena saya yakin pada waktu itu calon suami saya sudah hijrah sudah berkomitmen, demi Allah, demi Rasulullah, katanya, untuk punya keluarga yang sakinah mawaddah warahmah," kata Venna.
"Jadi saya percaya banget, perkawinan saya kali ini beliau sudah hijrah, dan bisa jadi imam yang baik," lanjutnya.
Kini ketika semua keyakinan tersebut berbeda 180 derajat, Venna menegaskan dirinya tak akan berdamai dengan Ferry Irawan setelah kasus KDRT yang terjadi di Kediri pada 8 Januari 2023.
"Sudah pasti tidak ada mediasi," kata pengacara Venna Melinda, Hotman Paris. "Tidak ada perdamaian. Akan cerai juga,"
Venna Melinda sebelumnya melaporkan Ferry Irawan ke polisi atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di sebuah kamar hotel di Kediri, Minggu (8/1).
Pihak kepolisian sempat menahan Ferry Irawan pada Senin (16/1). Ferry kemudian mengajukan penangguhan penahanan. Akan tetapi pada Jumat (20/1), pihak kepolisian belum mengabulkan permohonan tersebut.
Ferry jadi tersangka dalam kasus ini. Ia disangkakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman lima tahun penjara.
(frd/end)